Indo Pos, p 3
Belum apa-apa, deadline kewajiban akreditasi institusi dan program studi (prodi) untuk legalitas ijazah per 10 Agustus 2013 bakal kendur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan langkah darurat berupa pemutihan akreditasi.
Pada saat mendekati deadline, tim akan melihat apakah jumlah kampus yang belum memasukkan akreditasi masih banyak atau tinggal sedikit. Jika ternyata masih banyak kampus yang institusi dan prodinya belum terakreditasi, Kemendikbud langsung mengeluarkan langkah darurat.
Langkah yang diambil adalah dengan program pemutihan akreditasi. Semua usulan akreditasi yang belum terbit hingga waktu pemutihan itu, akan dikeluarkan langsung dengan standar akreditasi C.
Bagus sekali. Kami dari HELM Project – USAID menemukan banyak Prodi dan PT yang belum siap AIPT. Langkah ini bukan mengendorkan persiapan akreditasi, tapi memberikan peluang yang tepat dan responsive terhadap kapasitas dan kompleksitas APS dan AIPT bagi setiap jenjang, jalur dan jenis lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Terimakasih. Abdul Rahman