Koran Tempo, halaman 26
Pengurus sekolah di DKI Jakarta mendukung rencana Dinas Pendidikan yang akan memberikan kewenangan kepada kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kebijakan itu memberikan otonomi kepada sekolah untuk menetapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Sekolah SMA negeri 21 Jakarta, Mas Ayu Yuliana mengatakan, penetapan pagu anggaran dengan sistem sekarang mempunyai potensi ketimpangan yang besar, dimana pemberian biaya operasional pendidikan dihitung berdasarkan jumlah siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan menjadikan sekolah sebagai unit pelaksana teknis (UPT), yang menjadikan kepala sekolah mempunyai kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Kebijakan itu untuk mendukung upaya transparansi dalam pengelolaan angaran pendidikan yang selama ini dibawah kewenangan kepala suku dinas pendidikan wilayah masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan kepala sekolah juga kini diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN). Sebelumnya, kepala sekolah dan pejabat eselon IV lainnya, hanya bersifat kesadaran saja untuk menyerahkan LHKPN.