Republika, halaman 25
Gaji dan tunjangan untuk guru agama honorer sekolah negeri di Bali ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) hanya menanggung guru-guru agama di sekolah diniyah dan pondok pesantren. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Provinsi Bali H. Mudakir.
Menurut Mudakir, ada dua status guru honorer pendidikan agama Islam, yakni status honorer Kemendag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hanya, saat ini pihak yang berhak menempatkan atau memberikan SK guru honorer hanya Dinas Pendidikan. Perubahan penempatan guru honorer pendidikan agama islam tersebut terkait dengan syarat sertifikasi guru honorer. Untuk bisa mengikuti sertifikasi, ia mengungkapkan, harus guru honor yang mendapatkan SK penempatan oleh bupati atau walikota.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Salim Syalam mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan tunjangan kepada guru agama di madrasah diniyah dan pondok pesantren. Salim menyatakan, bantuan itu, berlaku juga di provinsi lain. Jumlah bantuan berkisar Rp. 300 ribu per bulan.
Sebelumnya Kabag Humas Pemkot Denpasar, IB Rahoela mengatakan, Pemkot Denpasar tidak menganggarkan dana insentif bagi guru agama honorer, justru yang ada dana sertifikasi bagi guru non-agama. Untuk guru agama, dana sertifikasinya ada di Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, daerah masing-masing memiliki anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer, termasuk guru agama. Menurut Komaruddin, semua gaji tenaga honorer di seluruh wilayah sama. Bagi tenaga honorer yang sudah disertifikasi mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan bagi tenaga honorer baru diangkat, mendapat tunjangan Rp. 250 ribu per bulan.