Jakarta Globe, halaman 3
Perubahan aturan dalam cara beroperasinya sekolah-sekolah internasional di Indonesia telah menghasilkan kebingungan di antara pemangku kepentingan pendidikan, yang mengatakan hal tersebut merupakan karakteristik pemerintah akan kurangnya visi global bagi sistem pendidikan negeri ini.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan bulan Mei tahun in dan berlaku mulai Senin lalu, sekolah internasional yang dimiliki orang Indonesia harus menanggalkan label “internasional” dari namanya, sedangkan siswa Indonesia di sekolah-sekolah ini akan diwajibkan belajar sejumlah mata pelajaran tambahan dan mengikuti ujian nasional yang diikuti para siswa dari sekolah negeri.
Sehari sebelum berlakunya perubahan, juru bicara dari kementerian mengatakan semua sekolah dengan nama internasional akan terdampak, termasuk mereka yang berafiliasi dengan kedutaan asing.
JIS, secara luas dianggap sebagai salah satu sekolah terbaik di negeri ini, dan JIS belum mengganti namanya, tetapi menyatakan pasti akan mematuhi peraturan pemerintah, dan bahwa sedang dalam proses menyesuaikan diri dan mematuhi peraturan menteri.
Sekolah seperti JIS, yang sebelumnya dikatakan juru bicara Kementerian Pendidikan Ibnu Hamad, dapat berganti nama menjadi the “Joint Cooperation Schools Indonesia-America, Australia and Britain, dan diwajibkan mengajarkan siswa Indonesia mereka tiga mata pelajaran tambahan: Bahasa Indonesia, agama (tergantung pada kepercayaan masing-masing siswa) dan pendidikan kewarganegaraan.
Siswa-siswa ini juga diwajibkan mengikuti ujian nasional, dimana siswa harus lulus sebagai persyaratan naik kelas atau lulus, pada akhir kelas enam, sembilan dan dua belas, di samping mata pelajaran lainnya pada kurikulum internasional yang dijalankan sekolah mereka.
Ng Eng Chin, Kepala Sekolah Tiara Bangsa mengatakan, meski sekolahnya tengah dalam proses untuk mematuhi peraturan baru tersebut, ada kekhawatiran dan kebingungan ketika sampai kepada penafsiran dan penerapan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Ng mengatakan tidak ada departemen tersendiri di Kementerian Pendidikan yang berurusan secara khusus dengan sekolah-sekolah internasional dan harus berkonsultasi dengan direktorat jenderal yang berbeda-beda, yaitu dirjen pendidikan dasar dan dirjen pendidikan menengah untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.