The Jakarta Post, halaman 9
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merekomendasikan pada SMA Negeri 3 untuk mengurangi hukuman skorsing yang diberikan pada lima siswa kelas 12 karena diduga mengeroyok seorang alumni.
Kepala Dinas Arie Budhiman mengatakan, skorsing saat ini selama 39 hari sekolah adalah kurang proporsional dan tidak efektif untuk meningkatkan pembangunan karakter siswa. Dia juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan peraturan dinas, siswa tidak bisa lulus jika telah dikenakan skorsing selama lebih dari 25 hari. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kepala sekolah mengurangi skorsing menjadi 15 hari sekolah.
Pada awal bulan ini, lima siswa kelas 12 di sekolah itu dikenakan skorsing selama 39 hari sekolah karena keterlibatan mereka dalam dugaan serangan terhadap seorang alumni berumur 30 tahun, yang diidentifikasi bernama Erick karena telah memeras uang dari salah satu teman mereka dan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi.
Para orang tua siswa mengecam keras kepala sekolah Retno Listyarti yang melakukan hukuman skorsing terhadap anak-anak mereka yang “hanya mencoba untuk membantu teman mereka”. Mereka kemudian melaporkan Retno pada kepolisian, dengan tuduhan bahwa kepala sekolah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014 tentang diskriminasi terhadap anak-anak. Hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah maksimal lima tahun.
Para orang tua siswa juga melaporkan Erick ke kepolisian, dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Erick pun membalas dengan melaporkan para siswa ke kepolisian dengan berdasarkan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
Arie menambahkan, pihaknya pada dasarnya mendukung hukuman skorsing tersebut, tetapi mereka ingin hukuman yang dijatuhkan dilakukan telah melalui pertimbangan yang matang. Kepala sekolah tersebut tidak mengeluarkan peringatan sebelum ia menghukum siswa. Hukuman juga harus bisa memberikan pembelajaran bagi siswa.
Secara terpisah, Retno mengatakan dia akan membahas rekomendasi dinas dengan anggota staf sekolah, tapi dia menekankan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada siswa. Berdasarkan peraturan sekolah, siswa harus dikeluarkan jika melakukan tindakan kekerasan. Namun, ia akan memastikan bahwa lima siswa tersebut masih bisa berpartisipasi di sekolah dan mengikuti ujian akhir.