Koalisi Pendidikan Tolak Terima Keputusan atas Permohonan Uji Materi Wajib Belajar 12 Tahun

The Jakarta Post, halaman 4

Setelah penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi pertama terkait Wajib Belajar 12 tahun bagi semua warga negara, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana mengajukan permohonan uji materi kedua terhadap Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengacara JPPI, Ridwan Darmawan, mengatakan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusannya, yang disampaikan awal bulan ini, secara hukum “sah dan mengikat”, beberapa ahli hukum mengatakan masih ada kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan uji materi kedua.

Koalisi awalnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 Ayat 1 kepada MK pada 5 September tahun lalu. Hal ini menegaskan bahwa pasal yang menetapkan pendidikan dasar adalah wajib bagi semua warga negara yang berusia tujuh sampai 15 tersebut sudah ketinggalan jaman.

Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut setahun kemudian, dengan menetapkan keputusan tanpa mengumpulkan bukti atau kesaksian dari para saksi.

Ridwan menjelaskan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak atas pendidikan dasar, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Joko “Jokowi” Widodo ketika berkampanye memprakarsai gagasan revolusi mental, dengan menggulirkan Wajib Belajar 12 tahun. Ridwan ingin mengingatkan [MK] betapa pentingnya masalah ini, karena pendidikan adalah hak asasi manusia dan negara harus bertanggung jawab untuk hal itu.

Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gatot Subroto menjelaskan, meskipun Kemendikbud berkomitmen untuk menyelenggarakan Wajib Belajar 12 tahun bagi semua warga negara, namun memiliki hambatan untuk dilaksanakan karena terkendala anggaran tahunan.

Gatot mengatakan, meskipun sektor pendidikan memperoleh anggaran 20 persen dari total APBN, namun alokasi anggarannya dibagi antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dan Kemendikbud, yang dijadwalkan menerima anggaran sebesar Rp 49.2 triliun (US $ 3.5 billion) dalam RAPBN 2016.

Reni Marlinawati, anggota parlemen dan anggota DPR Komisi X yang membidangi masalah pendidikan, kepemudaan, olah raga, pariwisata, seni dan budaya, mengatakan, saat ini Undang-Undang No 20/2003 telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2015-2019, dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk direvisi dan dilaksanakan.

Reni berpendapat bahwa akan jauh lebih cepat dan lebih efektif jika MK melakukan revisi hukum, karena hal itu akan memberikan tekanan pada pemerintah untuk memenuhi tugas-tugas konstitusionalnya. Dia juga menyatakan keprihatinannya atas komitmen pemerintah dalam sektor pendidikan dengan adanya penurunan alokasi anggaran di Kemendikbud dari semula Rp53.27 triliun pada 2015 menjadi Rp 42.9 triliun dalam RAPBN tahun depan.

Coalition refuses to accept defeat over compulsory schooling

The Jakarta Post, page 4

Following the Constitutional Court’s rejection of an initial judicial review to make 12-year education compulsory for all citizens, the Indonesian Education Monitoring Network (JPPI) is planning to file a second petition challenging the 2003 law on the national education system.

The coalition’s lawyer, Ridwan Darmawan, said that while the court had described its verdict, which was delivered earlier this month, as “legal and binding”, several legal experts had said there was still a chance for petitioners to file for a second judicial review.

The coalition initially filed a judicial review of Article 6 Point 1 to the court on Sept. 5 last year. It insisted that the article in question, which stipulates that primary education is compulsory for all citizens aged seven to 15, was outdated.

However, the Constitutional Court rejected the petition a year later, reaching a verdict without gathering evidence or witness testimonies.

Ridwan explained that the law was connected to Article 31 of the 1945 Constitution, which stipulates that all citizens have the right to basic education, with fees covered by the government. Joko “Jokowi” Widodo initiated the idea of a mental revolution, revolving around the principle of 12 years of compulsory education when he was campaigning. Ridwan wanted to remind [the court] how important this issue was, as education was a human right and the state should be responsible for it.

Gatot Subroto of the Culture and Education Ministry’s research and development division explained that although the ministry was committed to providing 12 years of compulsory education for all citizens, its room for action was severely constrained by its annual budget.

While education accounted for 20 percent of the entire state budget, Gatot said, the allocation was divided between the Religious Affairs Ministry, the Research and Technology and Higher Education Ministry and the Culture and Education Ministry, which is slated to receive Rp 49.2 trillion (US$3.5 billion) in the draft 2016 state budget bill.

Reni Marlinawati, a lawmaker and member of House of Representatives Commission X overseeing education, youth affairs, tourism, art and culture, said that while the 2003 law had been included in the National Legislation Program (Prolegnas) for the 2015-2019 period, it would take years to be revised and implemented.

Reni argued that it would be much faster and more effective for the Constitutional Court to order a revision of the law, as doing so would put pressure on the government to fulfil its constitutional duties. She also expressed concern over the government’s commitment to education in light of the fall in the ministry’s budget allocation from Rp 53.27 trillion in 2015 to Rp 42.9 trillion in next year’s planned state budget.

the jakarta post_Coalition refuses to accept defeat over compulsory schooling

Uji Kompetensi Guru di 9 Provinsi Mundur

Media Indonesia, page 12

Pemerintah memastikan uji kompetensi guru (UKG) di daerah bencana asap diundur dari semula 9-27 November 2015 menjadi Desember 2015 atau Januari 2016.

Hal itu diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata di sela rapat koordinasi dengan sembilan provinsi terdampak bencana asap. Selain penundaan jadwal UKG, pemerintah juga menginstruksikan agar tidak ada tunjangan profesi guru (TPG) yang tertunda di 9 provinsi tersebut.

Dari Palembang, Sumatera Selatan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikud) Anies Baswedan untuk tetap memperhatikan pendidikan di daerah-daerah yang terkena bencana asap.

Selain itu, lanjut Puan, pemerintah juga memastikan telah mempersiapkan selter-selter bantuan jaminan hidup untuk masyarakat. Pihaknya juga meminta kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk mempersiapkan pelayanan kesehatan serta mengutamakan warga yang terkena dampak asap dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terus berkoordinasi dan mempersiapkan langkah strategis bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan pemadaman api.

Teacher Competency Test in Nine Provinces Postponed

Media Indonesia, page 12

The government confirmed to postpone teacher competency test (UKG) in smog-affected areas from the previous schedule on 9-21 November 2015 to December 2015 or January 2016.

It was asserted by the Education and Culture Ministry’s Director General of Teacher and Education Personnel Sumarna Surapranata on the sidelines of coordination meeting with nine smog-affected provinces. Aside from UKG schedule postponement, the government also instructed to not delay teacher professional allowance payment in those nine provinces.

In Palembang, South Sumatra, Coordinating Minister for Human and Culture Development Puan Maharani urged Education and Culture Minister Anies Baswedan to put attention to education activities in the smog disaster areas.

In addition, Puan continued, the government had also prepared life assistance shelters for the communities. She also urged Health Minister Nila F Moeloek to prepare health services and prioritize smog disaster victims. Meanwhile the Disaster Management National Agency (BNPB) was urged to coordinate and prepare strategic steps along with the Environment Ministry to extinguish the fires.

media indonesia_uji kompetensi guru di 9 provinsi mundur

Malas Bikin Jurnal, Tunjangan Profesor Dipotong

Koran Sindo, halaman 2

Profesor kini dituntut aktif dalam kegiatan di perguruan tinggi, termasuk produktif membuat jurnal internasional. Bila diketahui aktivitasnya justru berkurang, tunjangan profesinya akan dikurangi.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah membuat surat edaran yang dikirim ke seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) yang menegaskan bahwa produktivitas profesor tidak boleh dikurangi. Apalagi, para profesor sudah mendapat tunjangan besar sehingga sudah semestinya tetap aktif memajukan pendidikan tinggi.

Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Ali Ghufron seusai Pemilihan Pendidik dan Tenaga Pendidik (Diktendik) Berprestasi 2015 di Jakarta Kemarin menjelaskan, ancaman pengurangan tunjangan profesional ini merupakan cara pemerintah untuk menghasilkan profesor berkualitas. Pihaknya meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk memonitor produktivitas para profesor.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menilai pemotongan tunjangan profesi bagi profesor yang tidak produktif memang baik. Namun, ia tidak sependapat jika pengukurannya hanya dengan kuantitas profesor meneliti. Pasalnya, pemerintah sendiri masih belum mampu memberikan dukungan dana penelitian. Sehingga, tidak realistis jika dosen dituntut produktif tapi dana penelitiannya tidak dibantu.

Professor Allowance May Be Cut due to Inactivity to Write in Journals

Koran Sindo, page 2

Currently, professors are demanded to be active in academic activities, including writing in internationally-published journals. If their academic activities failed to meet requirements, their professional allowance will be reduced.

The Research, Technology and Higher Education Minister has sent a circular letter to all state universities which asserted that professors’ academic productivity were not allowed to decrease. Furthermore, the professors had been awarded a big amount of allowance which required them to be active to promote higher education.

The Ministry’s Science, Technology and Higher Education Resources Director General Ali Ghufron, after the 2015 Outstanding Teachers and Education Personnel Selection in Jakarta yesterday, explained the threat to cut professional allowance was the government way to result in high-quality professors. He urged university leaderships to monitor the professors’ productivity.

Yogyakarta State University (UNY) Rector Rochmat Wahab deemed professional allowance cutting for unproductive professors was basically good. However, he disagreed if it was solely measured by the number of researches carried out by the professors. The problem is the government has yet to provide a sufficient amount of research fund. It is not realistic if lecturers are required to be productive while research fund is not adequately provided.

koran sindo_malas bikin jurnal tunjangan profesor dipotong

Wajib Belajar Butuh Payung Hukum

Republika, page 5

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan wajib belajar 12 tahun dapat diterapkan pada tahun 2016. Namun, anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengganggap itu hanya jadi slogan kosong semata.

Hal itu merujuk pada pasal 6 ayat 1 UU Sisdiknas, dimana isinya hanya mewajibkan wajib belajar sampai sembilan tahun. Jadi, hal itu tidak sesuai dengan undang-undang. Terlebih, judicial review yang dilakukan masyarakat sipil agar anak usia wajib belajar diterapkan di Indonesia ditolak oleh MK.

Kepala balai penelitian dan pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Gatot Subroto mengakui, wajib belajar 12 tahun memiliki hambatan untuk diterapkan. hal ini terkait dengan masalah anggaran pendidikan. Meski anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp400 triliun, namun anggaran yang dipegang Kemendikbud anya Rp49 triliun.

Sementara itu, mantan hakim MK, Achmad Sodiki, menganggap MK berlindung dalam asas hukum open legal policy. Hal inilah yang mebuat MK menolak judicial review terkait wajib belajar 12 tahun, karena takut pemerintah tidak dapat menerapkan wajib belajar 12 tahun.

Compulsory Education Requires Legal Umbrella

Republika, page 5

Currently, the Ministry of Education and Culture (Kemendikbud) calls for 12 year compulsory education to be implemented in 2016. However, House Commission X member, Reni Marlinawati, considers it merely an empty slogan.

This refers to Article 6 paragraph 1 of the Law on the National Education System, the content of which only requires compulsory education of up to nine years. So the matter is not in line with the law. Moreover, the judicial review conducted by civil society for compulsory education to be applied in Indonesia was rejected by the Constitutional Court.

Head of research and development center (Balitbang) of Kemendikbud Gatot Subroto acknowledged, 12 year compulsory education has barriers for implementation.    This is related to the issue of education budget. Although the education budget reaches around Rp400 trillion, however the budget held by Kemendikbud is only Rp49 trillion.

Meanwhile, former judge of the Constitutional Court, Achmad Sodiki, considers the Consitutional Court to take refuge in the legal principle of open legal policy. This was what made the Constitutional Court reject the judicial review related to the 12 year compulsory education, fearing the government could not apply the 12 year compulsory education.

republika_wajib belajar butuh payung hukum

Siswa Dipacu Atasi Ketertinggalan

Koran tempo, page 10

Pemerintah Provinsi Riau memutuskan menambah jumlah jam pelajaran siswa di semua tingkatan sekolah setiap hari pasca-liburan panjang akibat gangguan kabut asap. Para siswa kembali diizinkan ke sekolah setelah hampir dua bulan diliburkan.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol mengatakan, dinas saat ini tengah membahas hal teknis ujian nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada dua pilihan yang dibahas bagi provinsi yang terganggu kabut asap, yakni memundurkan jadwal ujian atau menyesuaikan standar ujian nasional lantaran murid terlalu lama tidak mengikuti pelajaran.

Kamsol menyebutkan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Riau berada di bawah 200. Itu artinya kualitas udara masih tidak sehat. Sebelumnya status udara sangat tidak sehat, mencapai 200-299 dan berbahaya (300-500).

Dia menambahkan, larangan beraktivitas di sekolah bisa dikeluarkan lagi jika kualitas udara kembali memburuk. Ia mengimbau para siswa tetap mengenakan masker saat berada di luar ruangan. Ia juga meminta para guru selalu mengingatkan siswa mereka. Hujan dalam intensitas ringan hingga lebat yang mengguyur Riau membuat kabut asap berangsung hilang. Titik api di sejumlah wialayah Riau pun diklaim padam, yang diindikasikan dengan jarak pandang yang kembali hingga 400 meter, kemarin.

Students Spurred to Overcome Lag

Koran tempo, page 10

The Riau Provincial Administration decided to add the number of student study hours in all school levels every day post-long holiday/closure as a result of the haze disruption. Students are again allowed to go to school after nearly two months (schools were closed).

Riau Education Agency Head Kamsol said, the agency is currently in the midst of discussions concerning the technicalities of the national exams at the Ministry of Education and Culture. There are two choices discussed for provinces disrupted by haze, namely to postpone the exam schedule or adjusting to the national exam standard due to students taking leave for too long away from studying.

Kamsol mentioned the Air Pollution Standard Index  (ISPU) in Riau was below 200.  This means the air quality is still unhealthy. Previously, the air status was very unhealthy, reaching 200-299 and hazardous (300-500).

He added, the ban on activities in school could be re-issued if the air quality deteriorates again. He urged students to wear masks when outdoors. He also asked the teachers to always remind their students. Light to heavy rains in Riau have prompted the haze to gradually dissipate/disperse. Hotspots in a number of Riau areas have been claimed to be extinguished, indicated by visibility returning up to 400 meters, yesterday.

koran tempo_siswa dipacu atasi ketertinggalan