Suara Pembaruan, halaman 17
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM), pemerintah akan mengubah formasi pendidikan vokasi. Pasalnya, masih banyak pendidikan vokasi di perguruan tinggi yang hanya mengedepankan teori.
Nasir menyebutkan, hal ini terjadi karena rata-rata dosen yang mengajar di Politeknik adalah lulusan Strata 2 (S2) yang hanya memahami teori dan minim praktik. Maka, untuk mewujudkannya, beberapa peraturan akan diubah, termasuk Undang-Undang No.12/2012, karena Politeknik membutuhkan tenaga profesional yang mengajar vokasi.
Nasir menjelaskan, dosen vokasi minimal 50% harus berasal dari industri. Pasalnya, pendidikan vokasi membutuhkan dosen yang mampu mengajarkan praktik dan tidak sekedar teori kewirausahaan. Nasir menuturkan, saat ini sedang dirancang peraturan baru untuk metode pembelajaran pada pendidikan vokasi. Metode ideal yang akan dikembangkan mendatang adalah 70% berbasis praktik dan 30% teori.
Nasir menyebutkan, telah terpilih 10 Politeknik yang dianggap siap sebagai percobaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk revitalisasi Politeknik dengan tujuan pendidikan vokasi yang harus fokus pada bidang unggulan dengan memperbanyak dan mengembangkan teknologi rekayasa.