Jawa Pos, halaman 1
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempercepat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan keempat. Mulai Senin (14/11) Kemendikbud mencairkan TPG untuk guru-guru non-PNS. Sementara itu, alokasi TPG untuk guru PNS menjadi urusan pemerintah daerah.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG. Kemendikbud sejatinya bisa saja membayar TPG pada Desember nanti. Sebab, pembayaran triwulan keempat itu diperuntukan periode Oktober-Desember. Pranata itu mengatakan bahwa dana TPG untuk guru-guru non-PNS berada di Kemendikbud dengan total anggaran tahun ini sebanyak Rp 6 triliun.
Pranata menuturkan, Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TGP triwulan keempat. Alasannya bisa menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dia berharap pemda secepatnya memproses pencairan TPG trwiulan keempat untuk seluruh PNS yang berhak menerima. Dirinya mengatakan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS yaitu sampai tanggal 16 Desember dan dirinya berharap aturan tersebut ditepati pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengapresiasi Kemendikbud yang mempercepat pencairan TPG triwulan keempat. Namun, Retno tidak bisa menutup mata bahwa birokrasi pemda untuk pencairan TPG itu lambat. Retno mencontohkan, di DKI Jakarta saja yang dekat dengan pemerintah pusat, pencairan TPG selalu di akhir periode, setelah daerah-daerah lain selesai mencairkan TPG.