The Jakarta Post, halaman 4
Aktivis anti-tembakau mengatakan bahwa tiga lembaga penyiaran swasta telah menayangkan iklan rokok pada saat jam tayang untuk keluarga. Hal tersebut merupakan contoh lain betapa agresifnya perusahaan tembakau dalam mengiklankan produk mereka. Yayasan Lentera Anak dan Komunitas Pembaharu Muda mengajukan laporan atas pelanggaran iklan rokok pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari Senin lalu.
Mereka melaporkan sebanyak 22 pelanggaran dimana iklan rokok tersebut ditayangkan di luar jendela waktu yang seharusnya ditayangkan, yakni dari pukul 21:30-05:00 sebagaimana telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS).
Laporan tersebut berdasarkan survey yang dilakukan dari tanggal 1 – 3 Maret. Banyak iklan tersebut dikemas didalam promosi film dan festival music, ujar para aktivis.
Tiga stasiun TV yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Net TV, Trans TV, dan SCTV. Pelanggaran paling besar banyak dilakukan oleh Net TV, dengan 18 pelanggaran selama 3 hari studi. Trans TV dan SCTV keduanya hanya melakukan 3 pelanggaran pada periode yang sama.
Wakil dari Komunitas Pembaharuan Muda, Citra Demi, mengatakan iklan tidak memperingatkan pemirsa dari bahaya merokok. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012, iklan rokok harus meletakan peringatan bahaya merokok pada setiap iklan yang disiarkan di televisi.
Komisaris KPI Dewi Setyorini mengatakan timnya telah mengumpulkan data tentang iklan yang dilaporkan dan akan menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran. Demi juga mengatakan kasus ini bisa dibilang memasukan unsur-unsur rokok di iklan terselubunguntuk sebuah promosi. KPI pernah menagani kasus-kasus serupa dimana iklan rokok tersembunyi di dalam promosi untuk program budaya. Pihaknya pertama-tama akan menyelidikinya sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Data dari pusat penelitian AdsTensity menunjukan bahwa perusahaan rokok menghabiskan Rp 6,3 triliun (US $ 470.800.000) pada iklan ditahun 2016, meningkat 45 persen dari tahun sebelumnya. Perusahaan sekarang menghabiskan lebih banyak pada iklan televisi karena pemerintah telah melarang iklan rokok di billboard di Jakarta dan di acara olahraga di seluruh Indonesia.