The Jakarta Post, halaman 3
Polda Metro Jaya telah menguak grup tertutup akun Facebook yang beranggotakan 7.000 orang dan diduga telah berbagi konten pornografi anak-anak sejak tahun lalu.
Akun grup Facebook yang dikenal dengan Official Candy’s Group tersebut terbuka hanya untuk para angotanya saja dan meminta bagi mereka yang ingin bergabung untuk mengunggah link video berisi konten pornografi terhadap anak-anak.
Setelah bergabung, para anggota diminta untuk secara rutin untuk mengunggah link-link tindakan pencabulan mereka terhadap anak-anak dengan korban yang berbeda-beda. Sehingga, hal itu meningkatkan jumlah anak-anak yang menjadi korban pencabulan, dimana beberapa video tersebut dibuat sendiri oleh para anggotanya.
Para anggota yang mengunggah video fornografi anak tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 15.000 (US $ 1,12) untuk setiap klik pada link video mereka, dan akan ditransfer ke rekening Paypal mereka. Akun grup yang kini telah diblokir oleh Facebook tersebut diperkirakan memiliki sekitar 500 video dan 100 gambar dengan konten pornografi anak-anak.
Polisi kini telah menangkap empat administrator akun grup Facebook tersebut. Kedua tersangka, masing-masing berusia 25 dan 17 tahun, diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan anak, termasuk terhadap seorang anak berusia 3 tahun.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP&PA) menyerukan kepada para orang tua untuk mengajari anak-anak mereka tentang pendidikan seksual guna mencegah mereka dari tindakan manipulasi dan menjadi korban kejahatan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, para orangtua dapat membimbing anak-anak mereka belajar mengenai tubuh mereka sendiri. Anak-anak juga harus mengetahui bahwa mereka memiliki bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat ataupun disentuh oleh orang lain.
Kasus pelecehan dan agresi seksual terhadap anak dibawah umur masih marak terjadi di negara yang masih rendah perhatiannya terhadap perlindungan anak seperti Indonesia. Di Jakarta saja, lebih dari 2.000 kasus yang sebagian besar dikategorikan sebagai tindak pelecehan seksual muncul tiap tahunnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Meredeka Sirait menyataka bahwa kejadian tersebut merupakan tanda bahaya bagi Indonesia. Masyarakat, imbuhnya, harus melihat bahwa tindakan represif saja tidak cukup dalam menanggulangi kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pemerintah harus mengatasi masalah ini dari akarnya.
Secara terpisah, Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Rabu (15/3) mengatakan, divisinya masih mendalami indentitas para anggota grup Facebook tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan pihak berwenang dari negara lain, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat, untuk mengungkapkan identitas para anggota. Karena, lanjutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, salah satu administrator grup Facebok tersebut memiliki akses ke komunitas pedofil asing.