Aturan Perlindungan Guru Diragukan

Koran Sindo, halaman 2

Pemerintah mengeluarkan aturan perlindungan tenaga kependidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10/2017. Hanya saja sejumlah kalangan meragukan efektivitas peraturan yang akan melindungi guru dari tindak kekerasan, perlindungan profesi, keselamatan kerja, dan hak kekayaan intelektual tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan banyak kalangan adalah peraturan perlindungan itu hanya sebatas peraturan menteri (permen), sementara itu banyak guru yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak saat diduga melakukan kekerasan dalam proses belajar mengajar. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi di Jakarta, kemarin (26/3).

Menurut Unifah, dua jenis aturan ini tentu berada di level berbeda di mana UU jauh lebih kuat daripada sekedar permen. Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 10/2017 itu diundangkan di Jakarta pada Maret ini. Isinya mencakup empat hal, yakni perlindungan hukum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan hak dan kekayaan intelektual. Kementerian nanti akan berupaya melindungi dalam bentuk advokasi nonlitigasi, sementara pemerintah daerah bisa menyediakan sumber daya dan mekanisme pemberian perlindungan.

Unifah mengungkapkan banyak kasus dugaan kekerasan oleh guru yang harus berujung di meja hijau. Sebagian besar kasus tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Selain level aturan, menurut Unifah, pelaksanaan Permendikbud 10/2017 juga akan terbentur pada terbatasnya sumber daya yang dimiliki Kemendikbud. Dengan jumlah guru yang mencapai 3,2 juta dan tingkat persebaran di seluruh Indonesia, dibutuhkan aparatur Kemendikbud dalam jumlah besar untuk bisa mengawal aturan tersebut.

Menurutnya setidaknya diperlukan eselon tiga dan empat di daerah yang bisa menangani perlindungan guru ataupun harus ada lembaga khusus dengan standar operasional prosedur yang bisa mewujudkan isi perlindungan dari peraturan itu. Menurut Unifah, sebaiknya Kemendikbud bekerja sama dengan organisasi profesi yang sudah mapan di semua daerah untuk bisa melakukan advokasi nonlitigasi seperti yang dimaksud di peraturan itu.

Sementara itu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto mengatakan Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan menjadi faktor pengaman guru dalam mengajar. Namun di sisi lain Kemendikbud ingin guru tetap menjunjung tinggi asas kepatutan dalam menjalankan profesinya, ia ingin agar kasus guru yang dilaporkan ke polisi karena menghukum murid secara fisik tidak akan terulang. Kemendikbud, tambahnya, akan bersama-sama mendampingi guru yang terkena masalah hukum, dan akan membangun sinergi dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap guru dan tenaga kependidikan baik di lingkup pemerintah daerah dan juga masyarakat.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s