Suara Pembaruan, halaman 17
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lestyarti mengatakan, terjadinya kebocoran soal pada pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diduga kuat berasal dari bimbingan belajar (Bimbel). Hal ini dikatakannya berdasarkan sejumlah laporan yang diterima FSGI sejak terhitung 20 Maret 2017.
Dijelaskan Retno, berdasarkan laporan yang diterima FSGI, para siswa memperoleh bocoran dengan membeli kunci jawaban dari Bimbel yang berinisial Q dan IS dengan harga kisaran Rp 10 jutaan untuk enam paket kunci jawaban esai maupun pilihan ganda. Pihaknya mendapat laporan para siswa membeli soal ini dengan cara patungan RP 100.000 hingga Rp 150.000 untuk enam paket soal esai dan pilihan ganda.
Retno menambahkan, modus pembocoran soal yang terjadi pada USBN ini, polanya sama dengan pembocoran kunci jawaban UN selama ini, yaitu kunci jawaban dikirim melalui aplikasi WhatsApp dan Line. Yang membedakan hanya apabila UN baru dikirim beberapa jam menjelang soal diuji, tetapi USBN siswa sudah memperolehnya satu hari sebelumnya, tidak hanya jawaban pilihan ganda, tetapi juga jawaban esai lengkap dengan clue soal sesuai paket yang diterima siswa bersangkutan.
Retno berharap, hasil temuan FSGI ini sebagai bahan pertimbangan atas pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berencana mempersiapkan aturan untuk menghukum guru dan sekolah jika terbukti membocorkan soal USBN. Namun pada kenyataannya adalah Bimbel pelakunya. Retno mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan hukuman untuk Bimbel dan pihak lain yang bukan guru dan sekolah sebagai pembocor USBN.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan ke Malang, Rabu(22/3). Pelaksanaan USBN, sudah berjalan dengan baik meski masih ada kekurangan dalam hal pengawasan. Selanjutnya, terkait dengan dugaan Bimbel penyebar kebocoran USBN, Muhadjir mengatakan, pihaknya akan segara melakukan investigasi. Pihak manapun yang terbukti terlibat atau jadi biang pembocoran akan diproses secara hukum.