Jawa Pos, halaman 16
Angka minimal (passing grade) kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2016 yang ditetapkan Kemendikbud dinilai terlalu tinggi. Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April mendatang, diharapkan angka minimal kelulusan itu diturunkan.
Sebelumnya diberitakan, pada UKG 2016, nilai minimal kelulusan ditetapkan 80 poin. Guru peserta UKG yang tidak bisa mencapai nilai itu dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 guru dinyatakan tidak lulus. Otomatis kesempatan mereka untuk mendapat sertifikasi profesi pendidik sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tertunda.
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab, yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016, mengatakan, passing grade ditetapkan oleh Kemendikbud dan sudah mendapat persetujuan dari wakil presiden. Dia menyatakan, tahun ini dirinya berkeberatan atas nilai kelulusan UKG yang mencapai 80 poin itu. Alasannya, nilai rata-rata UKG 2015 yang diperoleh guru hanya 43 poin. Menurut dia, meningkatkan nilai kelulusan hingga 80 poin dari nilai rata-rata guru 43 poin tidaklah realistis.