Jumlah kasus pemerkosaan secara berkelompok (gang rape) mengalami peningkatan sejak tahun 2015, hal itu merujuk data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan laporan pengawas hak-hak anak. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, kasus pemerkosaan secara berkelompok sering terjadi di negara yang dilanda perang, ketika kasus tersebut terjadi di Indonesia, hal itu sungguh mengejutkan.
Di tahun 2015, terdapat 44 kasus secara berkelompok dengan korban meninggal berjumlah sembilan orang. Lalu, naik hampir dua kali lipat pada tahun 2016 menjadi 82 pada kasus yang sama. Sementara awal bulan-bulan 2017 telah terjadi 26 kasus gang rape, dimana tiga korban meninggal dunia.
Menurut Arist, 16 persen pelakunya adalah anak-anak yang berusia 14 tahun. Sebagian besar pemerkosa bertindak di bawah pengaruh narkotika dan alkhol. Dan banyak dari mereka merupakan penggemar film porno.
Kurangnya pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual dan penegakan hukum yang lemah, terutama terhadap pelaku di bawah umur, semakin memicu kasus tersebut.
Mengingat para pelaku dibawah umur tidak dapat dipenjara selama lebih dari 10 tahun, Komnas PA meminta agar para hakim dapat memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang menyebutkan semua pelaku kekerasan seksual dituntut hukuman minimal 10 tahun penjara dan pengebirian kimia.
Kasus pedofilia juga telah memakan korban. Indonesia tampaknya menjadi salah satu “surga pedofil” kata Arist, khususnya di Bali, Jakarta, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dia menambahkan, bahwa Komnas PA terus menginformasikan para ibu untuk tidak memposting foto dari anak-anak mereka di media sosial sebab hal tersebut dapat menarik para pedofilia. Indonesia masih tergolong negara yang permisif, yang dimana kekerasan seksual hanya ditanggapi saat kasus tersebut marak terjadi.