Republika, halaman 1
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, permintaan Presiden Joko Wadodo soal dana abadi pendidikan (DAP) akan dibahas dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Kendati demikian, Kemenkeu tidak akan memangkas porsi anggaran pendidikan seperti yang diinginkan Presiden.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani di kantor Kemenku, Rabu (5/4). Diantara opsi yang dipertimbangkan adalah penetapan angka alokasi atau dengan memanfaatkan sisa anggaran pendidikan yang tak direalisasikan pada akhir tahun. Ia memastikan bahwa alokasianggaran pendidikan yang sudah ada tidak akan dipotong.
Dalam pandangan Presiden, anggaran pendidikan selama ini tidak digunakan seluruhnya, oleh sebab itu harus disisihkan sebagian untuk dijadikan DAP. Dengan menyisihkan sedikit anggaran dari 20 persen dana pendidikan, maka diharapkan akan tersedia dana jangka panjang untuk sektor pendidikan.
Sementara itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir, mengatakan, selama ini DAP sudah ditampung dalam bentuk skema beasiswa lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP) yang diambil dari total anggaran pendidikan. Pada 2018 nanti, pemerintah merencanakan sekitar Rp 10-Rp 15 triliun anggaran pendidikan yang disisihkan untuk DAP.
Menkeu Sri Mulyani mengindikasikan bahwa DAP yang diperintahkan Presiden berbeda dengan dana untuk LPDP. Nantinya, DAP yang disisihkan itu baru akan disatukan dengan dana LPDP pada 2018. Jumlah dana LPDP yang telah terkumpul saat ini sekitar Rp 20 triliun.