Republika, halaman 5
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi pada guru yang terbukti melakukan kecurangan selama penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2017. Kemendikbud mengimbau seluruh daerah dan sekolah agar waspada terhadap praktik kecurangan. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam mengatakan, pemerintah pusat sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan kecurangan. Tujuannya untuk menjauhkan pendidikan di Indonesia dari praktik kecurangan selama UN.
Kemendikbud juga mengeluarkan ancaman bagi oknum guru yang terlibat melakukan kecurangan. Bagi oknum guru yang terbukti telah berbuat curang selama pelaksanaan UN, akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi itu dibedakan dalam beberapa kriteria. Sanksi paling ringan adalah penghentian tunjangan profesi pada oknum guru. Lalu, sanksi lainnya berupa pencabutan hingga pemecatan sebagai guru.
Pemerintah pusat juga mengimbau kepada pihak terkait untuk membantu penyelenggaran UNBK jenjang pendidikan SMA. Agar, kendala yang muncul saat pelaksanaan UNBK SMK tidak terjadi lagi di UNBK SMA, pihak terkait yang dimaksud Nizam, antara lain, komunitas IT, peretas, para pakar, penyedia layanan internet, PLN, dan masyarakat.