Republika, halaman 5
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi tegas pada seluruh pihak yang curang selama ujian nasional (UN). Sanksi itu diberikan sebagai peringatan keras pemerintah.
Mendikbud Muhadjir Effendy, Rabu (12/4), mengatakan, Kemendikbud saat ini tengah memeriksa lima guru yang diduga melakukan kecurangan selama penyelenggaraan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) 2017. Mendikbud memastikan bahwa siapa pun yang terlibat aksi curang selama UN dan USBN akan mendapat sanksi berat.
Muhadjir menegaskan agar guru tidak boleh mengajari siswa untuk berbuat curang. terkait kecurangan, pemerintah pun tidak segan mengeluarkan sanksi tegas berupa pemecatan. Muhadjir pun mengungkapkan bahwa siswa lebih baik tidak mengerjakan soal ujian daripada tidak jujur.
Muhadjir menambahkan, ada sejumlah kemungkinan alasan guru nekat melakukan kecurangan, misalnya tidak ada sosialisasi konten atau standar soal. Oleh sebab itu, agar para guru mampu menguasai konten yang akan diujikan dalam UN atau USBN, pemerintah akan giat menggelar penataran terhadap guru.
Sementara itu, terkait penangkapan dan peangamanan siswa yang diduga menjual kunci jawaban UN di Kabupaten Kaong Utara, Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengapresiasi pihak kepolisian tersebut. Daryanto mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diselidiki.