Republika, halaman 5
Pemerintah mengubah persyaratan program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat baru itu sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Paristiyanti Nurwardani menuturkan, pemerintah telah mengkaji ulang persyaratan untuk program SM3T pada 2016.
Selama ini, lanjutnya, Kemristekdikti menyiapkan 3.000 guru SM3T setiap tahun. Kemudian, pemerintah menilai regulasi dalam PPG memenuhi pesyaratan penyiapan calon guru SM3T, yakni pendidikan formal setelah S1 dengan tambahan proses pembelajaran selama satu tahun.
Paristiyanti mengungkapkan, berdasarkan data kemendikbud, jenjang SD mengalami kekurangan sebanyak 200 ribu guru. Selain itu, pemerintah juga kekurangan guru produktif untuk SMK sebanyak 91.861. Ia menuturkan, persyaratan baru nantinya memberi kesempatan pada lulusan S1 baik yang baru lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk menjadi mahasiawa PPG. Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan program SM3T, calon mahasiswa PPG harus fresh graduate atau baru lulus.
pada tahun ini, lanjutnya, ada program penggganti yang disebut PPG melalui Hybrid atau Blended Learning. Program Hybrid Learning, ia menjelaskan, tidak hanya bisa menyediakan 3.000 guru, tetapi bisa sampai 10 ribu guru dalam satu tahun.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memanggil lagi 3.007 sarjana yang mengikuti SM3T untuk mengikuti PPG selama satu tahun. Ia berujar, pemerintah ingin menggabungkan induk-induk pembelajaran yang bagus supaya mendapat turunan pembelajaran yang lebih bagus.