Republika, halaman 12
Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk lembaga penjaminan mutu pondok pesantren (ponpes) untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara. Hal itu diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamarudin mengatakan, rencana ini berkaitan dengan standarisasi pesantren. Kemenag menargetkan pembentukan lembaga tersebut dapat selesai pada tahun 2017. Saat ini, lanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren dalam proses penyelesaian.
Dia menjelaskan, latar belakang dibentuknya lembaga ini adalah lantaran Kemenag melihat masih banyak pesantren yang kurang memenuhi standar di Indonesia. Karena itu, Kemenag ingin membuat pesantren menjadi lebih baik dan mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang baik untuk mendidik anak.
Kamaruddin menambahkan, nantinya lembaga penjaminan mutu pesantren tersebut tentu akan berbeda dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM). Untuk merumuskan pembentukan lembaga ini, pihaknya akan melibatkan pihak pesantren dan nantinya lembaga ini akan dijalankan oleh Kemenag dan pesantren.