Suara Pembaruan, halaman 3, Sabtu, 29 April
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menegaskan, kampus harus steril dari kegiatan yang mengarah pada gerakan radikalisme, dan propaganda yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Untuk itu, menjadi tanggung jawab rektor dan pimpinan perguruan tinggi, untuk mengawasi segala kegiatan kemahasiswaan, agar tidak menjurus pada hal-hal yang bersinggungan dengan radikalisme serta gerakan mengganti bentuk negara dan dasar negara.
Nasir mengatakan, dirinya sejak menjabat sudah menandatangani MoU dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris), pada 2015, yang isinya kampus harus bebas radikalisme. Selain itu juga dengn BIN (Badan Intelejen Negara) dan Kementerian Pertahanan. Juga Mou dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar kampus bebas narkotika. Penegasan itu disampaikan menanggapi adanya forum gerakan yang diindikasi mengarah pada upaya mengganti bentuk dasar negara yang digelar di sejumlah perguruan tinggi. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penggalangan massa pengikut dengan menyasar para mahasiswa.
Dia menjelaskan, jika radikalisme dibiarkan masuk kampus, akan melahirkan bibit-bibit intoleransi. Untuk itu, Nasir telah menginstruksikan rektor dan wakil rektor agar mengawasi segala bentuk kegitan dilingkungan kampus. Apabila terjadi kegiatan yang mengarah pada gerakan radikalisme serta upaya mengganti bentuk dan dasar negara tersebut rektor akan dipanggil dan diberikan sanksi.
Upaya menangkal radikalisme di kampus juga melibatkan Kementerian Pertahanan. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pendidikan bela negara yang dimulai sejak Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek). Adanya pendidikan bela negara diharapkan dapat meredam radikalisme dan kekerasan dalam kampus dalam bentuk apapun.