Republika, halaman 12
Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU, Anggia Ermarini mengatakan, usulan itu merupakan salah satu rekomendasi dalam Rakernas 2017 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pekan lalu.
Fatayat NU ingin menghentikan pernikahan anak di usia dini. Fatayat NU berpendapat, menikah bukan sekadar persoalan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah membangun sebuah rumah tangga, ada nilai-nilai yang harus dibangun di dalamnya. Ada pola komunikasi antara suami, istri dan orang tua. Serta ada pola komunikasi antara keluarga dan masyarakat yang lebih luas.
Di usia 16 tahun, mereka masih belum matang dalam membuat pola komunikasi baik yang dibutuhkan setelah menikah. Sehingga mereka yang menikah di usia muda tidak tahu apa yang harus dibangun dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Fatayat NU meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengkaji ulang batas usias perkawinan untuk wanita dalam UU Perkawinan yaitu 16 tahun menjadi 18 tahun.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin menyambut baik rekomendasi tentang revisi UU perkawinan tersebut. Menag bahkan menantang Fatayat NU untuk membentuk rumusan alternatif dan bentuk pasal, ayat dan naskah akademik perubahan UU Perkawinan.