Koran Sindo, halaman 5
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan tafsir ulang atas Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen serta UU perlindungan Anak. Tafsiran ini diperlukan agar guru tidak mudah dipidana ketika ingin mendisiplikan murid.
Permintaan tafsir ulang ini diajukan dua guru, Dasrul dan Hanna Novianti. Melalui kuasa hukum, Muhammad Asrun, kedua guru ini meminta MK menguji Pasal 9 ayat (1a) dan padal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Menurut Asrun, diperlukan tafsiran MK ini sebab guru mudah sekali dijebloskan ke penjara ketika sedang menunaikan tugas profesinya untuk mendisiplikan muridnya. Ia mengatakan, pada paraktiknya mudah sekali guru yang mencubit atau memendekan rambut siswanya masuk penjara. Guru yang beri disiplin seharunya tidak bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Meski sudah ada jaminan hukum di tingkat Mahkamah Agung pada 2016 yang menaytakan bahwa guru tidak bisa dipidana ketika menjalankan profesinya, yurisprudensi MA ini ternyata tidak nyata di lapangan. Menurut Asrun, adanya pasal di UU Perlindungan Anak menjadi absolut sekali untuk menghukum guru karena pasal itu menyebutkan tidak boleh ada kekerasan verbal dan fisik terhadap anak.
Padahal, sebagai seorang profesional, semestinya guru dipanggil dulu dalam sidang kode etik untuk memperjelas duduk persoalan, bukannya langsung dijebloskan ke penjara. Menurut Asrun, saat ini guru rentan dikriminalisasi sebab tidak ada melindungi mereka.