Kompas, halaman 11
Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dana penerbitan visa pelajar. Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemristek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman. Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Ketidakpastian izin membuat pihaknya diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan mahasiswa asing. Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia. Dia juga berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.
Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek Dikti Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan. Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste (2.107 orang), Malaysia (1.217), dan Thailand (659). Selain itu ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negar lainnya. Program studi paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen.