Suara Pembaruan, halaman 16
Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Fadillah Sabri mengatakan, hingga kini nasib 5.252 dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTNB di seluruh Indonesia masih belum jelas. Oleh sebab itu, tak kurang dari 1.000 dosen dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam PTNB akan mengadakan aksi penyempaian aspirasi di depan istana negara.
Fadillah mengatakan, dalam asprirasi itu, PTNB akan menyampaikan tiga tuntutan yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Pertama mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai di 53 PTNB dengan diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No.38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) M Nasir mengatakan, tidak ada aturan yang melandasi pemerintah untuk mengangkat para dosen dan pegawai pada PTNB untuk menjadi PNS. Selain itu, sebelumnya tidak ada masalah ketika mereka ditawari menjadi P3K. Namun demikinan, pihaknya memberi ruang bagi pihak yang ingin menyampaikan aspirasi mereka.