Suara Pembaruan, halaman 2
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk basmi dan mencegah paham radikalisme di lembaga pendidikan disambut positif berbagai kalangan. Untuk membentuk karakter generasi muda dan menjaga persatuan bangsa, nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Perekrutan guru dan dosen harus lebih selektif lagi. Para pendidik yang terbukti menanamkan paham anti-Pancasila dan menebarkan kebencian terhadap agama, suku, atau ras lain harus diberi sanksi keras, yakni dipecat.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdiki) Mohammad Nasir mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kampus untuk menambahkan mata kuliah baru tentang wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menangkal paham radikalisme di dunia pendidikan. Ia mengatakan bahwa situasi saat ini telah mengalami pergesaran dalam memahami Pancasila dan UU UUD 1945, sehingga terjadi radiklasime dan di antaranya pada sektor pendidikan.
Untuk membendung berkembang pesatnya paham radiklasime, Nasir bersama para rektor perguruan tinggi terus mendeklarasikan empat pilar kebangsaan untuk perkokoh NKRI dan menegakkan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa. Selain menambah mata kuliah baru Kemenristekdikiti juga melakukan deklarasi di setiap wilayah seperti ‘Deklarasi dari Semarang untuk Indonesia’ yang dilakukan oleh rektor bersama para mahasiswa. Dan hal ini sudah mulai dilakukan di Semarang, NTT, Bali, Aceh, dan kota-kota lainnya.
Dikatakan pula, sejak 2016, selain dalam mata kuliah, mata kuliah wawasan kebangsaan dan Pancasila juga akan dikembangkan melalui program General Education, yang berada di bawah Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti. General Education merupakan program ekstrakulikuler yang fokus membina karakter dan mengembangkan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Nasir menegasakan, pihaknya tidak akan membiarkan bila ada kegiatan belajar di kampus yang betentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pimpinan kampus, mulai dari rektor, dekan, hingga dosen akan diberi sanksi tegas bila kegiatan itu tetap berlangsung. Selain itu, ia menegaskan, tidak boleh ada gerakan atau organisasi yang ideologinya tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 hidup di kampus. Pasalnya, gerakan-gerakan itu dapat mengikis rasa cinta Tanah Air serta memunculkan intoleransi yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.