Media Indonesia, halaman 13
Organisasi advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi atau sekolah tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Perguruan tinggi yang dimaksud ialah yang memiliki program studi ilmu hukum ataupun sekolah tinggi hukum dengan kurikulum yang menekankan kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian. Demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).
Pada pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan keharusan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikan, termasuk pendidikan profesi advokat, mesti terjaga kualitasnya. Itu sebagaimana dikehendaki UU Advokat dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945.
Melalui Putusan MK Nomor 103/PUU-XI/2013, mahkamah telah menegaskan yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat. Namun, tidak berarti mereka dapat menyelenggarakan PKPA dengan mengabaikan standar dan kaidah yang berlaku di dunia pendidikan.
Dalam pelaksanaan PKPA, MK menegaskan harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Untuk itu, organisasi advokat wajib bekerja sama dengan fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.