The Jakarta Post, halaman 5
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menangguhkan penahanan Baiq Nuril Maknun, di tengah mengalirnya dukungan atasnya. Nuril adalah seorang guru SMA berusia 36 tahun yang menjadi terdakwa karena diduga telah menyebarkan percakapan telepon yang ia rekam, yang mana dalam rekaman itu, ia diduga telah dilecehkan secara verbal oleh kepala sekolahnya.
Dalam persidangan pada Rabu lalu, Sri Nur Herawati, Komisioner di Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) memberi kesaksian bahwa Komnas Perempuan telah menemukan indikasi adanya kriminalisasi terhadap Nuril yang telah didakwa dengan Undang Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.
Setelah sesi sidang, Sri mengatakan, Nuril diajukan ke pengadilan setelah dia mencoba melepaskan diri dari kekerasan seksual secara verbal yang dia alami di tempat kerjanya. Penangguhan penahanan sangat penting bagi Nuril, oleh karena itu Majelis Hakim harus mengizinkan Nuril untuk memperoleh haknya itu. Sri juga mengingatkan Majelis Hakim tentang Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam UU No 7/1984.
Ketika Hakim Albertus Husada mengumumkan keputusan untuk menangguhkan penahanannya, Nuril pun tak kuasa menahan air matanya. Ketika berjalan keluar ruang sidang, ia pun mendapatkan pelukan hangat dari para kerabat dan temannya. Nuril telah ditahan sejak Maret lalu, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setelah menyelidiki sebuah laporan dari mantan kepala sekolahnya yang bernama Muslim itu.
Ida Made Santiadnya, kuasa hukum Nuril, mengatakan, kejadian itu bermula pada 2012 saat Nuril bekerja sebagai pegawai kontrak di SMA Negeri 7 Mataram. Pada saat itu, Muslim diduga sering menghubungi ponsel Nuril dan bercerita dengan bernada mesum tentang perselingkuhannya dengan seorang wanita. Pada 2014, rekan kerja Nuril lalu menyalin rekaman itu dan kemudian menjadi viral. Terungkapnya dugaan pelecehan tersebut menyebabkan Muslim diturunkan dari jabatannya. Pada 2015, Ia kemudian melaporkan Nuril ke pihak kepolisian.
Dukungan untuk Nuril mengalir setelah berita tentang penetapannya sebagai tersangka terkuak. Walikota Mataram Ahyar Abduh dan Wakil Walikota Mohan Roliskana pernah menawarkan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Nuril. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTB Muhammad Suruji juga menyampaikan bahwa Nuril masih bisa bekerja di sektor pendidikan di provinsi itu.