Dukungan Mengalir, Penahanan Guru Korban ‘Kriminalisasi’ Ditangguhkan

The Jakarta Post, halaman 5

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menangguhkan penahanan Baiq Nuril Maknun, di tengah mengalirnya dukungan atasnya. Nuril adalah seorang guru SMA berusia 36 tahun yang menjadi terdakwa karena diduga telah menyebarkan percakapan telepon yang ia rekam, yang mana dalam rekaman itu, ia diduga telah dilecehkan secara verbal oleh kepala sekolahnya.

Dalam persidangan pada Rabu lalu, Sri Nur Herawati, Komisioner di Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) memberi kesaksian bahwa Komnas Perempuan telah menemukan indikasi adanya kriminalisasi terhadap Nuril yang telah didakwa dengan Undang Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.

Setelah sesi sidang, Sri mengatakan, Nuril diajukan ke pengadilan setelah dia mencoba melepaskan diri dari kekerasan seksual secara verbal yang dia alami di tempat kerjanya. Penangguhan penahanan sangat penting bagi Nuril, oleh karena itu Majelis Hakim harus mengizinkan Nuril untuk memperoleh haknya itu. Sri juga mengingatkan Majelis Hakim tentang Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam UU No 7/1984.

Ketika Hakim Albertus Husada mengumumkan keputusan untuk menangguhkan penahanannya, Nuril pun tak kuasa menahan air matanya. Ketika berjalan keluar ruang sidang, ia pun mendapatkan pelukan hangat dari para kerabat dan temannya. Nuril telah ditahan sejak Maret lalu, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setelah menyelidiki sebuah laporan dari mantan kepala sekolahnya yang bernama Muslim itu.

Ida Made Santiadnya, kuasa hukum Nuril, mengatakan, kejadian itu bermula pada 2012 saat Nuril bekerja sebagai pegawai kontrak di SMA Negeri 7 Mataram. Pada saat itu, Muslim diduga sering menghubungi ponsel Nuril dan  bercerita dengan bernada mesum tentang perselingkuhannya dengan seorang wanita. Pada 2014, rekan kerja Nuril lalu menyalin rekaman itu dan kemudian menjadi viral. Terungkapnya dugaan pelecehan tersebut menyebabkan Muslim diturunkan dari jabatannya. Pada 2015, Ia kemudian melaporkan Nuril ke pihak kepolisian.

Dukungan untuk Nuril mengalir setelah berita tentang penetapannya sebagai tersangka terkuak. Walikota Mataram Ahyar Abduh dan Wakil Walikota Mohan Roliskana pernah menawarkan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Nuril. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTB Muhammad Suruji juga menyampaikan bahwa Nuril masih bisa bekerja di sektor pendidikan di provinsi itu.

‘Criminalized’ Teacher Leaves Detention as Support Grows

The Jakarta Post, page 5

Amid mounting support for defendant Baiq Nuril Maknun, the panel of judges at the Mataram District Court in West Nusa Tenggara (NTB) decided to suspend the detention of a 36-year-old high school teacher indicted for allegedly distributing a recorded telephone conversation in which she was allegedly verbally harassed by her headmaster.

During a trial hearing on Wednesday, National Commission for Wowen member Sri Nur Herawati testified that the commission had found indications of criminalization against Nuril who had been charged under the draconian 2016 Electronic Transaction and Information (ITE) Law.

Sri said after the court session that Nuril was put on trial after she tried to free herself from [verbal] sexual violence she experienced at her workplaces. The judges must allow Nuril to access her rights, therefore the detention suspension is very important. Sri also reminded the judges about the UN Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) that had been ratified in Law No 7/1984.

Nuril burst into tears as presiding judge Albertus Husada announced the decision to suspend her detention. She received warm hugs form relatives and friends as she walked out of the courtroom. She has been detained since March when she was named a suspect by police investigating a report from her former headmaster Muslim.

Ida Made Santiadnya, Nuril’s lawyer, said it all began in 2012 when she worked as a contract employee at state-run senior high school SMAN 7 Mataram. At the time, Muslim allegedly frequently called Nuril on her cell phone and made sordid comments about his personal love affair with a woman. In 2014, a co-worker of Nuril’s copied the record and somehow it subsequently went viral. The disclosure of the alleged harassment led to Muslim being demoted. He then reported Nuril to the NTB police in 2015.

Support for Nuril mounted after news of her naming as a suspect broke. Mataram Mayor Ahyar Abduh and Deputy Mayor Mohan Roliskana once offered themselves as guarantors for Nuril’s detention suspension. NTB Education and Culture Agency Head Muhammad Suruji also said Nuril could still work in the education sector in the province.

Mahasiswa Diharapkan Bisa Kembangkan Desa

www.okezone.com

Mahasiswa diharapkan bisa mengembangkan desa, terutama mengembangkan teknologi informasi (TI) pada desa-desa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Desa, Ir Leroy Samy Uguy, MA, Ph.D.

Salah satu cara agar para mahasiswa ini memahami tentang desa yakni dengan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dengan melakukan KKN di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Leroy mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa dapat menjadi fasilitator atau pendamping masyarakat nantinya dalam mengembangkan TI desa dan membuat badan usaha milik desa dengan konsep desa membangun dengan menggali partisipasi masyarakat desa. KKN ini sendiri dilakukan dengan mengadakan sebuah program pembangunan kawasan pinggir Hutan Agribis-Lestari dengan berbasis TI di Desa Sangatta Selatan. Dengan begitu bisa mengembangkan potensi dari wilayah tersebut.

University Students are Expected being Able to Develop Villages

www.okezone.com

University students are expected to develop villages, especially to develop Information Technology (IT) in villages. This was stated by the Head of Center for Research and Development of the Ministry of Villages, Ir Leroy Samy Uguy, MA, Ph.D.

One of the paths to make these students understand about village is through Community Service (KKN), such as Gadjah Mada University (UGM) students who take KKN in Sangatta West Village, Sangatta West Sub-district, East Kutai Regency.

Leroy said that through this activity the students are expected to be able to become future facilitators or community care to develop IT in villages and create village-owned enterprises under the concept “village develops through involving the participation of village communities”. This KKN is realized by the implementation of the development program Agribis-Lestari Forest edge area based on IT in Sangatta West Village. Therefore, the potential of this area can be developed.

Link: http://news.okezone.com/read/2017/06/01/65/1705179/mahasiswa-diharapkan-bisa-kembangkan-desa

 

DPR Minta Kampus Diberi Keleluasaan Memilih Rektor

www.republika.co.id

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi polemik soal wacana pengangkatan rektor perguruan tinggi yang langsung dipilih oleh presiden. Fikri berpendapat sudah saatnya pemerintah mememberikan keleluasaan luas terkait pemilihan rektor tersebut ke internal perguruan tinggi.
Ia mengatakan, mestinya, pemerintah semakin menyerahkan urusan seperti itu ke internal perguruan tinggi. Ia berpendapat agar pemerintah memberi kepercayaan perguruan tinggi agar lebih mandiri, dan agar bisa terus mengkonsolidasikan kehidupan demokrasi di kampus. Tidak hanya pada tataran teori, namun menjadi ajang untuk menerapkan ilmu mereka.

Fikri mengakui selama ini ada persoalan terkait berdemokrasi di kalangan civitas akademik di perguruan tinggi yaitu tentang regulasi pemilihan rektor, dimana 30 persen menjadi hak menteri (Menristekdikti). Akibatnya, calon  yang memperoleh suara tertinggi secara internal bisa tidak terpilih karena tidak mendapat dukungan menteri. Ia menilai, dengan diambil alihnya pemilihan rektor oleh presiden, alih-alih menghentikan kemelut di internal perguruan tinggi, bisa menjadi semakin runyam. Sebab, birokrasi menjadi semakin panjang sampai ke presiden.

Padahal, menurut Fikri, selama ini kemelut pemilihan rektor yang ada dibawah menristekdikti berlarut sangat lama. Hal tersebut akan tambah lama jika akan ditentukan langsung oleh presiden.

DPR (People’s Representative Council) Requests Campuses to Use Discretion in Choosing Rectors

www.republika.co.id

Vice Chairman of DPR (People’s Representative Council) Commission X RI, Abdul Fikri Faqih, responded to the polemic regarding the appointment of university rectors directly selected by the president. Fikri stated that this was the time for the government to provide wide discretion relating to such rector selection to the internal organs of universities.

He said that the government should transfer such matters to the internal organs of universities. Fikri looked at it as the government being more independent and being able to continue consolidating democratic life on campuses. In other words, this is not just at the theoretical level, but also application at the practical level.

Fikri admitted that all this time there has been a problem in implementing democracy among academic communities in universities. The problem regarding the regulation of the selection of rectors where 30 percent lie in the rights of the Minister (Menristekdikti). Therefore, the candidates receiving the highest internal vote tally may not be chosen because they lack the minister’s support. In  his view, transferring the selection of  rectors to the president will not resolve the problem with the internal organs of universities but further complicate them. This is due to the bureaucracy to the president will take longer.

According to Fikri, all this time the selection of rectors under Menristekdikti has really taken a long time. The selection process will be even longer should this be decided by the president.

Link: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/17/06/02/oqw6f2368-dpr-minta-kampus-diberi-keleluasaan-memilih-rektor

Presiden Penentu Rektor

Koran Sindo, halaman 1

Mekanisme pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) akan berubah, tidak lagi ditentukan senat dan menteri, melainkan oleh presiden. Kebijakan ini didasari alasan rektor merupakan jabatan strategis. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu bertujuan agar ada satu keutuhan serta penyeragaman dalam pemilihan rektor. Sebelum memutuskan siapa yang dijadikan rektor, akan ada forum konsultasi antara Kemenristekdikti, Presiden, dan kementerian terkait. Sistem itu, lanjutnya, tak berbeda dengan penentuan pejabat eselon I dan sekda provinsi yang mana calon akan dikonsultasikan kepada tim penilia akhir (TPA) yang dipimpin Presiden.

Namun, rencana ini memicu kontroversi. Sejumlah kalangan menilai rencana itu justru mencedarai independensi kampus , demokrasi, serta tak melewati pemikiran yang matang. Rektor UIN Walisongo, Semarang, Muhibbin menilai, pemilihan rektor oleh Presiden justru akan menimbulkan masalah baru. Bisa jadi, rektor yang dipilih tidak cocok dengna karakteristik kampus tertentu.

Sementara, pengamat pendidikan Edi Suandi Hamid mengingatkan penentuan rektor oleh Presiden tidak mudah dilakukan karena harus mengubah banyak peraturan termasuk mengenai statuta PTN. Selain itu, juga akan menambah beban kewenangan Kepala Negara, dimana saat ini jumlah PTN baik yang ada dibawah Kemenristekdikti, Kemenag maupun kementerian dan lembaga lain berjumlah 300 kampus.

Kendati demikia, sejumlah kalangan memberikan apresiasi atas gagasan itu. Anggota Komisi XI DPR Dadang Rusdiana mengatakan, rencana itu bagus agar pemilihan rektor semakin objektif dan bersih. Keterlibatan langsung Presiden, lanjutnya, menunjukkan komitmen negara untuk menjadikan PTN sebagai pilar penting kemajuan bangsa.

President Determinant of Rector

Koran Sindo, page 1

The state university rector (PTN) election mechanism will change; no longer determined by the senate and minister, but by the President. This policy is based on the reasoning that the rector is a strategic position. This was revealed by Minister of Home Affairs (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo explained the policy aims to have a unity and uniformity in the election of the rector. Before deciding who is to become rector, there will be a consultation forum between Kemenristekdikti, the President, and related ministries. The system, he added, was no different from the determination of echelon I and provincial officials in which the candidates would be consulted to the President-directed final (TPA) team.

However, this plan sparks controversy. A number of circles think that the plan actually disrupts the independence of the campus, democracy, and was not well thought out.  Rector of UIN Walisongo, Semarang, Muhibbin rates, rector election by the President will precisely cause new problems. It may be that the elected rector is incompatible with certain campus characteristics.

Meanwhile, education observer Edi Suandi Hamid reminded that the rector’s decision by the President is not easy to do because it requires changing many regulations including the statute of PTN. In addition, it will also increase the burden of authority of the Head of State, where the current number of State Universities either under Kemenristekdikti, Ministry of Religious Affairs and other ministries and institutions amounted to 300 campuses.

Nevertheless, some circles appreciated the idea. House Commission XI member Dadang Rusdiana said the plan was good for the election of the rector to be more objective and clean. The President’s direct involvement, he continued, shows the state’s commitment to make PTN an important pillar of the nation’s progress.

Kemendagri dan 63 Perguruan Tinggi Jalin Kesepahaman

Kompas, halaman 4

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menjalin kesepahaman dengan 63 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta untuk memperkuat implementasi paham kebangsaan dan bela negara generasi muda di kampus. Kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus akan menjadi ajang membumikan dan memperkuat implementasi paham kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, nota kesepahaman tidak semata berkutat pada penguatan Pancasila dan paham kebangsaan di lingkungan kampus. Dalam penyusunan program kerja, sebagai bagian dari masyarakat yang terintegrasi, kampus dan mahasiswa punya peran dan perlu melibatkan diri dalam setiap pembuatan keputusan politik pembangunan di daerah.

Tjahjo mengatakan, pemerintah menginginkan perguruan tinggi dan seluruh sumber daya yang ada di dalamnya membantu pengembangan pola pikir di masyarakat agar bergerak bersama dan menyukseskan pembangunan. Rektor adalah mitra strategis pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam musyawarah perencanaan pembangunan dan penelitian. Ia menambahkan, pihaknya ingin bersinergi dengan perguruan tinggi yang secara kritis dan konseptual memberikan masukan dan mengawasi kebijakan daerah.

Ministry of Home Affairs and 63 Universities Establish Understanding

Kompas, page 4

The government through the Ministry of Home Affairs established an understanding with 63 rectors of state and private universities to strengthen the implementation of the understanding of nationalism and defending the country by the young generation on campus. Activities of study orientation and campus introduction will be a means of strengthening the implementation of nationalism and making it down to earth in everyday life.

Minister of Home Affairs Tjahjo Kumolo said the memorandum of understanding does not merely focus on strengthening Pancasila and nationalism in the campus environment. In the preparation of work programs, as part of an integrated community, campuses and students have a role and need to involve themselves in every political decision-making of development in the region.

Tjahjo said the government wants the universities and all the resources that are in it to help the development of mindset in the community to move together and make development successful. The Rector is a strategic partner of the central, provincial and regency/ municipal administrations in the development planning and research interchanges. He added that his party wants to synergize with higher education that critically and conceptually provide input and supervise on regional policy.