Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi polemik soal wacana pengangkatan rektor perguruan tinggi yang langsung dipilih oleh presiden. Fikri berpendapat sudah saatnya pemerintah mememberikan keleluasaan luas terkait pemilihan rektor tersebut ke internal perguruan tinggi.
Ia mengatakan, mestinya, pemerintah semakin menyerahkan urusan seperti itu ke internal perguruan tinggi. Ia berpendapat agar pemerintah memberi kepercayaan perguruan tinggi agar lebih mandiri, dan agar bisa terus mengkonsolidasikan kehidupan demokrasi di kampus. Tidak hanya pada tataran teori, namun menjadi ajang untuk menerapkan ilmu mereka.
Fikri mengakui selama ini ada persoalan terkait berdemokrasi di kalangan civitas akademik di perguruan tinggi yaitu tentang regulasi pemilihan rektor, dimana 30 persen menjadi hak menteri (Menristekdikti). Akibatnya, calon yang memperoleh suara tertinggi secara internal bisa tidak terpilih karena tidak mendapat dukungan menteri. Ia menilai, dengan diambil alihnya pemilihan rektor oleh presiden, alih-alih menghentikan kemelut di internal perguruan tinggi, bisa menjadi semakin runyam. Sebab, birokrasi menjadi semakin panjang sampai ke presiden.
Padahal, menurut Fikri, selama ini kemelut pemilihan rektor yang ada dibawah menristekdikti berlarut sangat lama. Hal tersebut akan tambah lama jika akan ditentukan langsung oleh presiden.