Kelanjutan Sertifikasi Guru Dipertanyakan

Kompas, halaman 12

Penghentian sertifikasi guru dalam jabatan—yang selama ini melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru—mulai tahun depan, diprotes. Aturan baru, pengadaan guru profesional yang memiliki sertifikat pendidik, baik untuk guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar maupun prajabatan atau calon guru, melalui pendidikan profesi guru secara reguler dibiayai mandiri ataupun subsidi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, di Jakarta, Sabtu (3/6), mengatakan, guru-guru yang sudah mengajar di sekolah, tetapi belum disertifikasi, seharusnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Sertifikasi guru dalam jabatan seharusnya dilakukan dan dibiayai pemerintah, bukan subsidi. Program pelatihan tersebut bergantung pada kuota dan ketersediaan anggaran serta masa waktu penyelenggaraannya yang 10 tahun sudah selesai, padahal masih banyak guru yang belum bisa ikut sertifikasi.

Secara terpisah, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anas M Adam mengatakan, penyelenggaraan PPG dibutuhkan untuk menyediakan guru profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang dikeluarkan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK). Selain untuk pemenuhan guru produktif SMK yang kekurangannya sekitar 91.000 orang, penyiapan guru SD lewat PPG SD juga akan menjadi fokus, karena tahun depan ada sekitar 140.000 guru pensiun, yang sebagian besar di SD.

Sementara itu, Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan, pemerintah lewat Kemdikbud, Kemenristek dan Dikti, serta pemerintah daerah menyediakan beasiswa bagi guru dalam jabatan ataupun calon guru/prajabatan untuk mengikuti PPG. Peserta PPG adalah lulusan D-IV/S-1. Mereka akan diperkuat dalam pedagogik dan profesional (penguasaan materi). Kuotanya saat ini berkisar 10.000 orang.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s