Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017. Hal itu dikemukakan Sumarna usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (6/6).
Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, dia menyebutkan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
Sehingga, lanjuutnya, waktu sekolah dan kerja menjadi lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru. Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata karena Sabtu dan Minggu libur bisa digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata.
Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan. Ke depan, seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat.