Kompas, halaman 12
Sebanyak 30 guru aparatur sipil negara yang bertugas di sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sejak Februari-Juni belum menerima gaji. Untuk menopang biaya hidup, sebagian di antara mereka berutang kepada tetangga.
Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Menengah Pertama Asuhan Kasih Kota Kupang Amini, di Kupang, Kamis (8/6), mengatakan, sejak alih kelola SLB dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sistem penggajian terhadap guru-guru SLB tingkat SD dan tingkat SMP Kota Kupang tidak diakomodasi. Padahal, sejak Oktober 2016, guru-guru telah menyerahkan persyaratan yang diminta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terkait proses mutasi status dari kota ke provinsi.
Para guru itu pernah mencoba menemui pejabat Pemkot Kupang dan sejumlah pejabat terkait mengenai status gaji mereka. Namun, para pejabat tetap itu memberi alasan yang sama, yakni status para guru itu sudah dialihkan ke provinsi sejak Februari 2017.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Alo Min mengatakan, mekanisme pengalihan itu diawali dengan mengirim berkas guru dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lalu dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil dari BKN dikirim ke provinsi untuk direalisasikan, tetapi sampai hari ini provinsi belum menerima berkas para guru SLB Kota Kupang dari BKN.
Namun, Alo Min menambahkan, ketika BKD Kota Kupang mengajukan berkas para guru SLB ke BKN Wilayah Bali-Nusra di Denpasar, pihak BKN Denpasar sudah menutup pendaftaran pengalihan status guru. Dengan demikian, berkas dilanjutkan ke BKN pusat di Jakarta. Berkas itu kini masih diproses di BKN Jakarta.