Koran Sindo, halaman 14
Kebijakan sekolah lima hari harus diserahkan implementasinya ke pemerintah daerah sebab daerah yang tahu kesiapan sekolah dan sumber daya manusia masingmasing. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, PGRI memahami niat baik pemerintah sebagai upaya untuk menjaga, menumbuhkan, dan menanamkan karakter peserta didik yang dinamis. Namun, lima hari berada di sekolah tanpa dipersiapkan secara matang justru akan menimbulkan reaksi yang beragam dan cenderung tidak positif.
Unifah menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, yaitu pertama, pemerintah sebaiknya membentuk tim khusus untuk mendialogkan secara serius kebijakan ini dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak yang relevan. Kedua, harus ada guideline dan ketika implementasi maka harus diserahkan ke pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu kondisi di lapangan.
Hal ini juga sesuai dengan amanat UU, lanjutnya, bahwa pendidikan telah didesentralisasi kepada daerah. Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi geografis. Jika sekolah sampai sore, siapa yang akan menjamin keselamatan siswa untuk kembali ke rumahnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai sebagian masyarakat telah salah memahami gagasan yang disebutnya sebagai penguatan pendidikan karakter (PPK) itu. Menurutnya, kebijakan tersebut justru untuk memperkuat atau memperbanyak pembentukan karakter dan penanaman budi pekerti. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar tidak hanya di dalam kelas, tapi juga di luar kelas.