Republika, halaman 9
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperhatikan keadaan dan kondisi setiap daerah terkait kebijakan lima hari sekolah per pekan. Menurutnya, kementeriannya melalui Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak memberikan rekomendasi agar diperhatikan oleh Kemendikbud.
Yohana mengatakan, meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Hari Sekolah sudah disahkan, namun pihaknya memiliki beberapa rekomendasi yang harus diperhatikan oleh Kemendikbud. Sebab, ia menilai tidak semua daerah siap saat kebijakan tersebut diberlakukan ke seluruh wilayah Indonesia.
Yohana menjelaskan, ada beberapa hambatan yang akan dihadapi terutama menyangkut sistem sarana dan pra sarana yang ada di sekolah. Selain itu, secara geografis beberapa daerah akan menemui kendala dalam pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah. Sehingga, lanjutnya, dihawatirkan kebijakan itu justru tidak baik untuk perkembangan anak sekolah.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, menyatakan, Kemendikbud tidak akan memaksa sekolah menerapkan kebijkan lima hari sekolah. Untuk sekolah yang belum bisa menerapkan kebijakan lima hari sekolah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan enam hari. Namun, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per pekan atau 6,5 jam per hari.