Media Indonesia, halaman 2
Kebijakan sekolah lima hari hanya diterapkan di sekolah yang sudah dinyatakan siap. Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2017-2018. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, sekolah yang sudah siap dapat menerapkan sekolah 8 jam sehari ini pada tahun ajaran baru. Bagi sekolah yang belum siap akan dilakukan secara bertahap.
Dia mengatakan, ada sekitar 9.300 sekolah di 9 kabupaten/kota yang sudah siap menerapkan kebijakan ini. Jumlah ini hanya sekitar 3 persen dari 297.368 sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Sekolah yang dinyatakan siap ini sebelumnya telah dinilai dinas pendidikan di daerah masing-masing. Ada syarat minimal untuk melaksanakan sistem belajar lima hari dalam sepekan.
Hamid mengingatkan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan sekolah lima hari itu. Bila ada sekolah yang dipaksa menerapkan kebijakan ini, diminat agar melapor ke Kemendikbud. Belajar delapan jam sehari bukan berarti siswa berada delapan jam di kelas. Guru harus menggabungkan antara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dalam kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sedang menyusun teknis pelaksanaan kebijakan sekolah lima hari ini. Untuk itu, Kemendikbud juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama