Republika, halaman 9
Kebijakan lima hari sekolah dengan waktu mengajar delpan jam sehari dinilai merugikan guru-guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan program mengajar delapan jam dalam sehari hanya berlaku bagi guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi.
Hamid pun mempersilakan bagi guru honorer yang merasa keberatan untuk tidak berpartisipasi mengajar selama delapan jam. Selain itu, apabila guru honorer keberatan, maka dapat pindah ke sekolah lain.
Sebelumnya, ketua umum Forum Guru Honorer Kategori Dua Indonesia Titi Purbaningsih mengungkapkan kekecewaannya atas penerapan kebijakan LHS oleh Kemendikbud. Menurutnya, dengan sistem sekolah seharian penuh, para guru honorer akan sulit menambah penghasilan lain di luar mengajar.
Ia beranggapan bahwa alasan Kemendikbud menelurkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan karena menilai ada beban kerja berlebih yang ditanggung guru PNS adalah sangat keliru. Sebab, yang terjadi di lapangan, sekitar 60 persen tugas guru PNS dingatani oleh guru honorer.