Kompas, halaman 12
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebelum memberikan pengarahan kepada kepala dinas pendidikan se-Jawa Tengah di Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (16/6) sore, menyatakan, kebijakan memperpanjang jam belajar di sekolah menjadi 8 jam tidak akan mematikan madrasah diniyah yang selama ini sudah eksis. Pengelola madrasah diniyah tak perlu khawatir dengan kebijakan lima hari sekolah. Madrasah diniyah dan TPA (Taman Pendidikan Al Quran) itu justru akan dijadikan partner dalam pelaksanaan kebijakan 8 jam belajar.
Muhadjir mengatakan, madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal yang biasa dilaksanakan pada sore hari. Peserta didik siswa madrasah diniyah biasanya juga merupakan siswa di sekolah umum. Muhadjir menyatakan, ketentuan 8 jam belajar itu bukan berarti siswa harus terus berada di sekolah selama 8 jam sehari. Karena itu, sekolah bisa menjalin kerja sama dengan lembaga lain, termasuk madrasah diniyah, untuk memenuhi ketentuan ihwal 8 jam belajar.
Menurut Muhadjir, apabila ada siswa yang pagi belajar di sekolah formal dan sore belajar di madrasah diniyah, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan tentang 8 jam belajar. Karena itu, para pengelola madrasah diniyah tak perlu khawatir dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Dia menambahkan, ke depan, kerja sama sekolah dan madrasah diniyah bisa diformalkan. Dengan begitu, hasil pelajaran siswa di madrasah diniyah bisa diakui atau dikonversi sebagai pelajaran agama di sekolah umum.
Muhadjir mengatakan, jika kerja sama sekolah dan madrasah diniyah bisa diwujudkan, para ustaz atau guru madrasah diniyah bisa mendapat honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tim Kemdikbud sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait kerja sama itu. Tahun ini, kebijakan lima hari sekolah itu akan diterapkan di 9.300 sekolah di 11 kabupaten/kota.