Media Indonesia, halaman 2
Pemerintah memutuskan mengkaji ulang regulasi tentang hari sekolah dan menyempurnakan payung hukumnya dari semula di tingkat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) menjadi peraturan Presiden (Perpres). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, kemarin (19/6).
Hamid mengatakan, hal itu terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin di Istana Merdeka Jakarta kemarin siang. Nantinya, lanjut Hamid, akan ada pembahasan lebih lanjut antar kementerian dan antar organisasi penyelenggara pendidikan.
Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, munculnya kebijakan lima hari sekolah dilatarbelakangi keputusan rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden pada 3 Februari 2016. Dalam rapat itu diputuskan bahwa libur sekolah dan pegawai dapat disinkronkan menjadi Sabtu dan Minggu yang tujuannya adalah untuk mengurangi beban kerja guru.
Muhadjir menambahkan, dalam menindaklanjuti rapat tersebut, maka dibuat PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengganti PP Nomor 74/2008 tentang Guru yang berlaku mulai Juli 2017. Dengan PP itu, lanjutnya, penghitungan beban kerja guru digeser dari 24 jam tatap muka minimum menjadi seluruh jam sebagaimana aparatur sipil negara, yaitu 40 jam seminggu. Kemendikbud saat ini tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan berdasarkan PP serta berdialog lintas kementerian dan komunitas.