Koran Tempo, halaman 7
Presiden Joko Widodo menyatakan akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari. Hal itu disampaikan JokowI – sapaan Joko Widodo – setelah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin di Istana Merdeka di Jakarta, kemarin.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diteken Muhadjir, Senin pekan lalu. Dalam aturan itu, penyelenggaraan pendidikan menjadi lima hari sepekan selama delapan jam per hari. Kementerian Agama dan organisasi kemsyarakatan khawatir aturan itu akan mengganggu lembaga pendidikan keagamaan. Mereka risau aturan ini menggerus hak dasar anak, terutama siswa sekolah dasar, untuk berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Muhadjir mengatakan tim Kementerian Pendidikan sebenarnya telah mengajukan permohonan agar rencana lima hari sekolah diatur dalam bentukpertauran presiden. Kementerian telah mengajukannya pada 22 November tahun lalu. Namun Sekretariat Negara melalui surat yang terbet pada 16 Maret lalu menyatakan aturan lima hari sekolah cukup dituangkan dalam peraturan menteri. Namun peraturan menteri akan digantikan dengan peraturan presiden. Muhadjir menambahkan, perpres baru sekolah lima hari tak akan bertabrakan dengan jatah waktu mengajar guru.