Media Indonesia, halaman 2
Evaluasi pemerintah terhadap kebijakan sekolah lima hari (full day school) bukan menghilangkan programnya, melainkan untuk lebih mematangkan. Dengan demikian, penerapannya tidak menimbulkan pro dan kontra, tetapi diterima seluruh elemen masyarakat. Pendapat itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung secara terpisah di Jakarta, kemarin.
Pramono mengungkapkan, pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 itu karena adanya sejumlah saran dan kritik dari masyarakat. Peraturan yang mencakup tentang waktu bersekolah sehari penuh itu akan diatur dalam peraturan lebih kuat dan komprehensif.
Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Unifah Rosyidi menilai ada rahmat tersembunyi (blessing in disguise) dalam polemik hangat terkait dengan waktu sekolah lima hari. Karena, pemerintah melalui Kemendikbud justru mempunyai perhatian terhadap pendidikan agama atau madrasah karena selama ini sekolah dan madrasah berjalan sendiri-sendiri.
Kemendikbud, tambahnya, sedang menyelaraskan bersama Kemenag agar pendidikan karakter bisa masuk ke madrasah diniah. Menurut Unifah, protes muncul karena Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu kurang dikomunikasikan.