Kompas, halaman 12
Kuota 20 persen bagi peserta didik kurang mampu dalam penerimaaan siswa berpotensi diwarnai kecurangan. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dapat menjadi modus bagi orangtua murid untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit. Jika hal ini tidak diwaspadai, bangku yang tersedia tidak benar-benar diraih oleh siswa yang memang berhak.
Setidaknya, hal ini dijumpai di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Di SMA Negeri 7, pengelola sekolah menemukan seorang warga mengajukan SKTM yang diduga tidak sesuai dengan realitas sesungguhnya. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Tangerang Selatan Nanang Sayuti menyebutkan, pihaknya acap kali menemukan calon siswa pemegang SKTM yang ternyata tinggal di kawasan elit. Masalah ini timbul karena minimnya verifikasi dari tingkat RT/RW hingga kelurahan.
Di Kota Depok, SKTM ditandatangani oleh kepala sekolah asal pendaftar. Padahal, surat keterangan tersebut seharusnya dikeluarkan oleh kelurahan setempat. SKTM yang digunakan untuk mendaftar ke SMP negeri di Depok diterbitkan oleh SD asal pendaftar dan ditandatangani kepala sekolahnya di atas materai.
Sementara itu, di Kota Solo, Jawa Tengah, sekolah kesulitan melakukan verifikasi faktual terhadap keluarga calon siswa baru yang mendaftar menggunakan SKTM atau Kartu Keluarga Miskin (Gakin). Ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memberikan patokan kriteria miskin secara jelas.