Mendikbud: Pemerintah Sedang Rumuskan Perpres

Suara Pembaruan, halaman 17, Kamis 29 Juni

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakna, kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS) saat ini sedang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum dalam mendukung Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pihaknya, lanjut Muhadjir, masih menunggu hasil kerja tim.

Menurut Muhadrji, secara garsi besar hadirnya Perpres  untuk menyempurnakan kebijakan LHS. Adanya Perpres ini, lanjutnya, agar payung hukum LHS ini dapat menaungi lintas kementerian yang terlibat, yaitu Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg).

Muhadir menjelaskan, pihaknya pun akan melibatkan pemerintah daerah (pemda) karena sekolah merupakan wewenang pemda. Selain itu, ada beberapa kepala daerah yang menolak kebijakan LHS ini, sehingga perlu diadakan dialog dan menepis anggapan jika kebijakan LHS tersebut bersifat Jawasentris dan tidak melibatkan daerah lain khususnya daerah terluar, terdepan, dan teringgal (3T).

Sementara itu, Staf Ahli bidang Pendidikan Karakter Kemendikbud, Arie Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengundang seluruh kepala dinas pendidikan dari 34 provinsi  untuk melakukan dialog bersama  terkait kesiapan sekolah menjalankan LHS. Ia percaya bahwa tidak ada lagi yang menolak setelah memahami subtansi ketentuan LHS dengan benar.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s