Suara Pembaruan, halaman 17, Kamis 29 Juni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakna, kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS) saat ini sedang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum dalam mendukung Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pihaknya, lanjut Muhadjir, masih menunggu hasil kerja tim.
Menurut Muhadrji, secara garsi besar hadirnya Perpres untuk menyempurnakan kebijakan LHS. Adanya Perpres ini, lanjutnya, agar payung hukum LHS ini dapat menaungi lintas kementerian yang terlibat, yaitu Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Sekretariat Negara (Setneg).
Muhadir menjelaskan, pihaknya pun akan melibatkan pemerintah daerah (pemda) karena sekolah merupakan wewenang pemda. Selain itu, ada beberapa kepala daerah yang menolak kebijakan LHS ini, sehingga perlu diadakan dialog dan menepis anggapan jika kebijakan LHS tersebut bersifat Jawasentris dan tidak melibatkan daerah lain khususnya daerah terluar, terdepan, dan teringgal (3T).
Sementara itu, Staf Ahli bidang Pendidikan Karakter Kemendikbud, Arie Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengundang seluruh kepala dinas pendidikan dari 34 provinsi untuk melakukan dialog bersama terkait kesiapan sekolah menjalankan LHS. Ia percaya bahwa tidak ada lagi yang menolak setelah memahami subtansi ketentuan LHS dengan benar.