Media Indonesia, halaman 23
Puluhan kepala sekolah tingkat menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) di Kota Bekasi berhutang agar operasional sekolah mereka tetap berjalan. Hal itu dilakukan karena sejak awal 2017 hingga pertengahan April ini, dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum juga diterima. Salah satunya ialah Kepala SMK Negeri 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadi. Ia berupaya agar kegiatan belajar mengajar dilangsungkan meski pencairan dana BOS terkendala.
Menurut Agus, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2017, dana tersebut diberikan secara berkala sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan hingga akhir tahun ajaran. Begitu halnya BPMU yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Untuk besaran dana BOS dari pemerintah pusat, lanjut Agus, tiap siswa mendapatkan Rp1,4 juta per tahun, sedangkan dari Pemprov Jawa Barat, tiap siswa mendapatkan alokasi anggaran Rp700 ribu per bulan. Total satu siswa mendapat Rp9.800.000 per tahun.
Agus menjelaskan sesuai dengan aturan, dana tersebut turun tiap triwulan sekali, tapi hingga kini belum ada kabar. Lantaran itu, selama tiga bulan lebih 12 hari, dirinya terpaksa berjibaku mencari kreativitas internal sekolah untuk menutupi biaya operasional sekolah, yakni berutang pada instansi lain agar kegiatan sekolah tetap terlaksana tanpa rintangan. Sayang, Agus tidak mau menjelaskan dengan transparan berapa kebutuhan operasional sekolahnya dan hutang yang ditanggungnya.
Sejak berlakunya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18/2016, manajemen SMA dan SMK sekota/kabupaten kini berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Karena itu, lanjut Agus, dirinya sudah tak bisa bergantung pada bantuan dana BOS dari Pemerintah Kota Bekasi.