Guru Besar dan Dosen Pertanyakan UN

Kompas p 12 (2)

Sejumlah persoalan teknis yang menyebabkan pelaksanaan Ujian Nasional 2013 karut-marut, seperti jadwal pelaksanaan yang berbeda serta naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, dinilai sebagai perlakuan diskriminatif terhadap hak anak. Untuk itu, Forum Guru Besar, Dosen, dan Masyarakat Peduli Pendidikan mendatangi Mahkamah Konstitusi guna menanyakan apakah pelaksanaan ujian nasional yang karut-marut itu termasuk pelanggaran konstitusi.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Riris Toha Sarumpaet mengatakan, pihaknya memepertanyakan posisi hak kostitusi siswa peserta ujian nasional (UN) di tengah pelaksanaan yang karut-marut.

Dosen Filsafat UI, Gadis Arivia, menambahkan, UN menghalangi akses masyarakat luas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menanggapi para guru besar dan dosen itu, Akil Mochtar mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima masukan dan tidak dapat mengeluarkan pendapat atau sikap. Ini karena saat ini MK tengah menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Akil Mochtar khawatir akan muncul persepsi bahwa MK sudah mengeluarkan putusan tentang isu itu.

One thought on “Guru Besar dan Dosen Pertanyakan UN

  1. UN can be defined as part of the eduction quality assurance. What we need is not to use the UN score for the decision of pass or not pass for students in grade 6, 9, and 12. The major objective of any evaluation if to improve teaching and learning. This is what school could not do in schools. No single teacher pay more attention and use UN exam data to diagnose their learning and learning performance reported in any printed or electronic media. MoEC and MoRA use too conventional paradigms and more strategy of quality control than modern approaches and continuing, integrated and student friendly quality improvemen.

Leave a comment