Menristekdikti: Hak Suara Menteri dalam Pemilihan Rektor Masih 35%

Suara Pembaruan, halaman 16

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir,  mengatakan, regulasi pemilihan rektor yang saat ini sedang menjadi fokus semua pihak telah diputuskan.

Ia mengatakan, untuk pemilihan rektor untuk perguruan tinggi negeri (PTN), pihaknya memiliki hak suara 35%. Tujuannya, agar tetap ada pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada PTN dalam mengelola perguruan tinggi.

Selanjutnya, Nasir juga mengatakan, dari hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPK dan Ombudsman, diputuskan bahwa calon rektor harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (HKPN).

Selain itu, Nasir juga mengatakan, dikarenakan jabatan rektor dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah jabatan struktural tetapi hanya sebagai tugas tambahan, maka ketika tahap penyampaian visi dan misi akan dihadirkan oleh perwakilan Kemristekdikti.

Ia berharap, calon rektor tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga harus diimbangi oleh prestasi berupa hasil publikasi ilmiah berstandar nasional hingga internasional. Pasalnya, jumlah publikasi ilmiah masih sangat minim.

Lanjut dia, jika dari hasil monitor rekam jejak calon rektor kurang baik, maka akan diganti setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, para rektor akan mendapat tunjangan jabatan. Untuk itu, ia menginginkan tunjangan harus diimbangi oleh kinerja, bukan hanya visi misi.

Menristekdikti: Minister Voting Rights in Rector Election Still 35%

Suara Pembaruan, page 16

Minister of Research, Technology and Higher Education (Menristekdikti), Muhammad Nasir, said the rector election regulation which is currently the focus of all parties has been decided.

He said, for the election of rectors for state universities (PTN), he had 35% of the voting rights.  The goal is so there would still be supervision from the Ministry of Research, Technology and Higher Education (Kemristekdikti) in PTN in managing higher education.

Furthermore, Nasir also said, on the results of coordination and consultation with the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Ombudsman, it was decided that the rector candidates must report the wealth of state officials (HKPN).

In addition, Nasir also said that, due to the post of rector in the legislation on State Civil Apparatus (ASN) is not a structural position but only as an additional task, so at the stage of delivery of the vision and the mission it will be presented by representatives of Kemristekdikti.

He hoped that the rector candidates are not only of good standing, but also must be offset by achievements in the form of results of national and international standard scientific publications. Because the number of scientific publications is still very minimal.

He added if the results of monitoring of track records of the rector candidates are not good, then they will be replaced after receiving input from the Center for Reporting and Analysis of Financial Transactions (PPATK). The reason is the rectors will receive allowances. To that end, he wants the allowances to be offset by performance, not just vision and mission.

suara-pembaruan_menristekdikti-hak-suara-menteri-dalam-pemilihan-rektor-masih-35

UKT tak Naik

Republika, halaman 5

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menjelaskan, tidak akan menaikan uang kuliah tunggal (UKT). Dia mengatakan, isu kenaikan UKT tidak benar. Nasir mengatakan, isu kenaikan UKT telah membuat kegaduhan di dunia pendidikan tinggi. Padahal, isu tersebut sama sekali tidak benar. Meskipun, kata Nasir, banyak rektor yang ingin menaikan UKT kampusnya, Kemristekdikit tidak akan mengizinkan hal tersebut.

Nasir mengakui, anggaran Pendidikan Tinggi dalam APBN 2017 mengalami penurunan menjadi Rp 39 triliun dari 2016 yang mencapai Rp 42 triliun. Namun demikian, hal itu tidak perlu direspons dengan menaikan tarif UKT, tetapi dengan mengetatkan belanja kampus.

Kampus diharapkannya dapat lebih berhemat dan memprioritaskan penganggaran dengan cermat. Pemegang kuasa anggaran di kampus harus memahami pengeluaran apa saja yang krusial dan menjadi prioritas.

Dia mengatakan, sejak 2015 pemerintah tidak menaikan UKT. Lagi pula, situasi saat ini dinilainya belum memungkinkan untuk menaikan UKT. Hal lain yang menjadi dasar penundaan kenaikan UKT, menurut Nasir, adalah masih tingginya presentase calon mahasiswa dari keluarga miskin di PTN. Jumlah mahasiswa dari keluarga miskin rata-rata mencapai 20 persen, bahkan hingga 27 persen, lebih tinggi dari perkiraan awal sebanyak 10 persen.

Namun demikian, penentuan UKT berdasarkan penggolongan mulai 1-6 tetap diberlakukan. Hal ini disesuaikan dengan tingkat penghasilan orang tua. Dia mengatakan, kelompok miskin satu dan dua tetap dipertahankan.

UKT Not To Rise

Republika, page 5

Minister of Research, Technology and Higher Education (Menristekdikti) M Nasir explained that they will not raise the single college tuition (UKT). He said that the issue about raising UKT is not true. He added that the issue had caused an uproar in the world of higher education even though it wasn’t true. However, there are certain rectors who want to raise the UKT and Kemenristekdikti will not allow it.

Nasir admitted that the budget for Higher Education in APBN 2017 has decreased to Rp39 trillion from the previous amount of Rp42 trillion in 2016. The response to this decrease should not be to raise UKT fees but to tighten spending of campuses.

Campuses are expected to save more and prioritize the budget thoroughly. Those who have authority for the budget in the campuses must know which expenses are crucial and should be a priority.

He added that since 2015 the government has never raised UKT. Moreover, current situation is impossible for raising UKT. In addition, any rise in UKT must be postponed due to the high percentage of student candidates who come from underprivileged families. The number of students from underprivileged families is 20% to 27%, far higher than the initial prediction of 10%.

Nevertheless, determination of UKT according to the categorization of 1 to 6 levels remains applicable. This determination is adjusted to the level of the income of the parents. He said that levels 1 and 2 for underprivileged groups will be maintained.

republika_ukt-tak-naik

Jatah 35% Suara Mentri Dipertahankan

Koran Sindo, halaman 5

Pemerintah memutuskan mempertahankan jatah 35% suara dalam proses penentuan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).  Penetapan jatah suara ini bakal disertai dengan pengawasan ketat yang melibatkan komisi aparatur sipil negara (KASN) dalam proses penjaringan calon rektor.

Kewenangan suara milik menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek- Dikti) sempat menjadi polemik setelah KPK menengarai adanya proses suap dalam pemilihan rektor PTN. Besarnya suara milik Menristek-Dikti kerap digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari calon rektor.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek- Dikti) Mohammad Nasir mengatakan, hari ini pihaknya meluncurkan Permenristek-Dikti Dikti No 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN. Peraturan ini dibuat sebagai perbaikan dari Permendikbud Nomor 24/ 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor PTN.

Dalam Permenristek Dikti 19/207 terdapat beberapa perbaikan signifikan, di antaranya seluruh calon pemimpin perguruan tinggi harus melampirkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain melampirkan LHKPN, Kemenristek- Dikti juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan calon rektor. Dia menegaskan, jika rekam jejak calon atas dasar LHKPN dan PPATK tidak baik maka calon tersebut bakal dicoret dan dimungkinkan untuk dilakukan seleksi ulang.

Hal baru dalam Permenristek-Dikti No 19/ 2017 adalah keterlibatan KASN dalam setiap tahapan pemilihan rektor sebagai pemantau. Kemenristek-Dikti juga akan menurunkan pejabat kementerian atau bahkan menteri sendiri saat calon rektor menyampaikan visi-misi dan program kerjanya. Sebelumnya penyampaian visi-misi adalah acara internal kampus tanpa ada pihak kementerian yang melihat.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto menafsirkan bahwa peraturan pengangkatan rektor yang baru itu tidak berlaku untuk PTN Badan Hukum (PTN BH). Sebab, jelasnya, proses pengangkatan rektor di PTN BH sudah diatur oleh peraturan presiden (PP). Dia menyampaikan, semangat Permenristek- Dikti yang ingin mencari rektor berintegritas dengan LHKPN patut disambut baik..

The Minister’s 35% Vote Preserved

Koran Sindo, page 5

The government has decided to preserve the 35% vote for the minister in the process of selecting the rector of state universities (PTN). This vote portion determination will be followed by strict monitoring that involves the commission of state civil apparatus (KASN) in the process of recruitment of prospective rectors.

The right of vote of the Minister of Research, Technology and Higher Education (Menristek Dikti) had become a polemic following the allegation from KPK of the practice of bribery in the process of selecting PTN rectors. The major portion of vote for Menristek-Dikti has often been used by certain irresponsible parties to take advantage of the rector candidates.

Menristek-Dikti Mohammad Nasir said that today his ministry issued Permenristek-Dikti No. 19/2017 on the Appointment and Termination of PTN head. This regulation was prepared as an amendment to Permendikbud No. 24/2010 on Procedures for PTN Rector Selection.

In this Permenristek-Dikti 19/2017, there are some significant amendments, among others, all rector candidates must provide a Wealth Report of State Official (LHKPN). In addition, Kemenristek-Dikti will cooperate with the Center of Reporting and Financial Transaction Analysis (PPATK) to investigate the wealth of the rector candidates. He emphasized that if the rector candidates have a bad track record according to LHKPN and PPATK, they will be omitted from the list of candidates and it is then possible to have a re-selection.

The new content in Permenristek-Dikti No. 19/2017 is the involvement of KASN in every phase of rector selection as a supervisor. Kemenristek-Dikti will also assign ministry officials or even the minister himself especially to hear the candidates when they present their vision and mission plus work programs. Previously, presentation of vision-mission was an internal event of the campus without any involvement from the ministry.

Meanwhile, Chairman of  Indonesian State University Rectors Council (MRPTNI) Herry Suhardiyanto revealed that this new regulation is not applicable to Legal Body PTN (PTN BH) since rector appointment in PTN BH is regulated in a presidential regulation (PP). He said that the desire of Permenristek-Dikti to search for rector candidates by integrating with LHKPN should be welcomed.

koran-sindo_jatah-35-suara-menteri-dipertahankan

Dua Tersangka Meninggalnya Mahasiswa UII Ditangkap

www.thejakartapost.com

Polisi telah menangkap dua anggota senior Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Unisi UII Yogyakarta buntut dari kematian tiga mahasiswa baru selama masa orientasi yang diselenggarakan oleh klub pencinta alam tersebut.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono, menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka, yaitu Wahyudi (22) dan Angga Septiawan (27) dilakukan oleh jajaran Polres Karanganyar di posko Mapala Unisi, Yogyakarta. Polisi juga telah menyita peralatan kemping sebagai barang bukti.

Kegiatan orientasi yang berlangsung dari 13 – 20 Januari itu diadakan di lereng Gunung Lawu, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaporkan berujung dengan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya tiga mahasiswa dan 14 lainnya luka-luka.

Kepolres Karanganyar Kombes Ade Safri mengatakan, pada Selasa ini, polisi akan memeriksa 16 anggota panitia orientasi sebagai saksi. Jumlah saksi kemungkinan dapat bertambah, karena esoknya ia akan menunggu perkembangan dari pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) menggelar demonstrasi damai di depan sekretariat Mapala Unisi. Mereka menuntut Mapala Unisi untuk menghindari tindak kekerasan dan peduli terhadap hak asasi manusia.

Sementara anggota luar biasa Mapala Unisi Andi Reza mengaku terkejut dengan adanya praktik penganiayaan selama masa orientasi tersebut. Ia mengatakan, dalam SOP-nya dinyatakan tidak diperbolehkan adanya tindak kekerasan dalam masa pelatihan.

 

Two arrested over death of UII students

www.thejakartapost.com

Police have arrested two senior members of the Mapala Unisi climbing club of Indonesia Islamic University in Yogyakarta following the death of three freshmen during an orientation program held by the club.

Central Java Police chief Insp. Gen. Condro Kirono confirmed the arrest of Wahyudi, 22, and Angga Septiawan, 27, by Karanganyar Police at Mapala Unisi in Yogyakarta. “Police also confiscated camp equipment as evidence.

The Jan. 13-20 orientation program held on the slope of Mount Lawu in Central Java reportedly turned violent, claiming the three lives and injuring 14 other students.

Karanganyar Police chief Sr. Comr. Ade Safri said police would question 16 members of the orientation committee as witnesses on Tuesday. The number of witnesses may increase, as he will await the developments of the questioning tomorrow.

Meanwhile, members of the Yogyakarta Anti-Violence Community (Makaryo) staged a peaceful demonstration in front of the Mapala Unisi secretariat demanding the climbing club avoid violence and respect human rights.

Mapala Unisi senior member Andi Reza said the club was also shocked that bullying had occurred during the orientation program. he said, there’s no violence in the standard operating procedure for the training.

link: http://www.thejakartapost.com/news/2017/01/30/two-arrested-over-death-of-uii-students.html

the-jakartapost_two-arrested-over-death-of-uii-students

Peran Orangtua dan Masyarakat Diperkuat

Kompas, halaman 11

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Daryanto, Senin (30/1) di Jakarta, mengungkapkan, upaya pembaruan komite sekolah diharapkan bisa memperkuat peran orangtua dan masyarakat untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan. Selain bisa membantu penggalangan dana masyarakat untuk mengatasi problem pembiayaan sekolah, peran yang tak kalah penting dari komite sekolah adalah pengawasan kinerja guru ataupun sekolah.

Sayangnya, pemberitaan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang merevitalisasi komite sekolah lebih menonjolkan isu penggalangan dana. Padahal, permendikbud mengenai komite sekolah itu bertujuan menguatkan peran lembaga itu sebagai jembatan orangtua dan siswa dengan sekolah dan lingkungan.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang diadakan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Ke-15 Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dengan topik diskusi  ”Implementasi Permendikbud No 75/2016 untuk Memperkuat Kemitraan Guru, Keluarga, Sekolah/Madrasah, Dunia Usaha, dan Industri dalam Gerakan Sekolah Ramah Anak”.

Kemdikbud menegaskan, penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah tidak berbentuk pungutan. Dana yang diupayakan komite sekolah bagi perbaikan kualitas sekolah itu juga disyaratkan tak boleh berasal antara lain dari perusahaan rokok.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M Girsang mengatakan, komite sekolah yang ada diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dalam ketentuan itu, diatur 50 persen anggota komite sekolah adalah orangtua. Sisanya merupakan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan. upaya komite sekolah menggalang bantuan dari berbagai pihak harus diketahui pihak sekolah, dan dana yang terkumpul benar-benar dipakai untuk peningkatan mutu sekolah.

Role of Parents and Community Reinforced

Kompas, page 11

Inspector General of the Ministry of Education and Culture (Kemdikbud) Daryanto, said on Monday (30/1) in Jakarta, the effort to reform the school committee is expected to strengthen the role of parents and the community to improve the quality of education services. In addition to help raise public funds to help overcome the problem of school funding, no less important is the role of the school committee in monitoring the performance of teachers or schools.

Unfortunately, news related to the Minister of Education and Culture Regulation (Permendikbud) that revitalized the school committee highlights more the issue of fundraising. In fact, permendikbud on the school committee aims to strengthen the role of institution as a bridge between parents and students with the school and the environment.

It was conveyed in a discussion that was held to welcome the 15th Anniversary of Indonesian Independent Teachers Federation (FGII) with the topic of discussion “Implementation of Permendikbud No. 75/2016 on Strengthening Teacher Partnerships, Family, School / Madrasah, Business and Industry in the Child Friendly School  Movement”.

Kemdikbud asserted fundraising conducted by the school committee is not in the form of charges.  Funds which are sought by the school committee for the improvement of school quality are also required not to come from cigarette companies.

Mendikbud Expert Staff of Education and Culture Regulations Chatarina M Girsang said the existing school committee is given until the end of this year to adjust to the new provisions. In that provision, it is stipulated that 50 percent of school committee members are parents. The rest are community leaders and education observers. School committee efforts to garner support from various parties should be known to the school, and the funds collected are actually used for improving the quality of schools.

kompas_peran-orang-tua-dan-masyarakat-diperkuat