Suara Pembaruan, halaman 16
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir, mengatakan, regulasi pemilihan rektor yang saat ini sedang menjadi fokus semua pihak telah diputuskan.
Ia mengatakan, untuk pemilihan rektor untuk perguruan tinggi negeri (PTN), pihaknya memiliki hak suara 35%. Tujuannya, agar tetap ada pengawasan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada PTN dalam mengelola perguruan tinggi.
Selanjutnya, Nasir juga mengatakan, dari hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPK dan Ombudsman, diputuskan bahwa calon rektor harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (HKPN).
Selain itu, Nasir juga mengatakan, dikarenakan jabatan rektor dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah jabatan struktural tetapi hanya sebagai tugas tambahan, maka ketika tahap penyampaian visi dan misi akan dihadirkan oleh perwakilan Kemristekdikti.
Ia berharap, calon rektor tidak hanya berkelakuan baik, tetapi juga harus diimbangi oleh prestasi berupa hasil publikasi ilmiah berstandar nasional hingga internasional. Pasalnya, jumlah publikasi ilmiah masih sangat minim.
Lanjut dia, jika dari hasil monitor rekam jejak calon rektor kurang baik, maka akan diganti setelah mendapat masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, para rektor akan mendapat tunjangan jabatan. Untuk itu, ia menginginkan tunjangan harus diimbangi oleh kinerja, bukan hanya visi misi.