Media Indonesia, halaman 11
Pemerintah akan memperketat pengawasan dana pendidikan transfer daerah yang nilainya mencapai Rp269,7 triliun atau 63,5% dari total anggaran pendidikan nasional. Hal itu dilakukan guna memastikan agar dana tersebut diperuntukkan sebagaimana mestinya.
Dengan mengacu ke Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Namun, realisasinya, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, penerapannya di kebanyakan daerah kurang dari 20%. Selain disebabkan jumlah pendapatan daerah masih kecil, kepala daerah juga kurang berkomitmen.
Daryanto mengatakan, diperlukan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan lebih maksimal. APIP yang merupakan tim gabungan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Inspektorat Jenderal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara fungsional bertugas melaksanakan pengawasan intern.
Sementara, Irjen Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih justru mengimbau pemerintah lebih fokus menjelaskan kepada daerah untuk mengurangi dana hibah bantuan sosial. Ia juga meminta daerah untuk tidak hanya mengandalkan pendapatan asli daerah. Menurut dia, ada beberapa sumber pendanaan pendidikan di daerah antara lain, hibah, bantuan operasional sekolah, tunjangan profesi guru, dana insentif daerah, dan dana alokasi khusus. Selain itu, ada dana bagi hasil, dana alokasi umum, pendapatan asli daerah, bantuan atau sumbangan swasta.