Kemendikbud Hapus UN Perbaikan

Koran Sindo, halaman 2

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus ujian nasional perbaikan (UNP) bagi siswa SMA/SMK/MA. Ujian bagi siswa yang tidak memenuhi standar nilai kompetensi kelulusan itu dianggap hanya sebagai bentuk pemborosan.

Dengan kebijakan ini, siswa hanya punya kesempatan untuk memenuhi nilai kompetensi kelulusan, yakni di ujian nasional (UN) atau ujian nasional susulan. Kebijakan UNP ini pertama kali dilaksanakan pada 2016. UNP ditujukan untuk siswa/siswi yang tidak bisa memenuhi standar nilai kompetensi kelulusan sebesar 55,0.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, UNP dihapus salah satunya karena hanya menghamburhamburkan uang negara saja. Dari hasil evaluasi UNP tahun lalu, menurutnya, jumlah pendaftar UNP ada 160.000 siswa. Namun pada saat penyelenggaraan hanya 10% peserta saja yang hadir ujian.

Nizam menambahkan, meski UNP tahun ini sudah tidak dijadwalkansecara khusus, peserta yang ingin memperbaiki nilai UN-nya tetap diberi kesempatan memperbaiki pada ujian susulan. Mengenai pemanfaatan hasil UN untuk seleksi di perguruan tinggi, Nizam melanjutkan, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.

Sekjen Komisi Nasional Pendidikan Andreas Tambah berpendapat, ujian perbaikan seharusnya tidak perlu diagendakan Kemendikbud. Sebab manfaat UN yang tetap dipertahankan untuk membuat pemetaan akan menjadi kabur. Adapun jika tujuannya menolong peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, UNP juga tidak bermanfaat. Pasalnya, tidak ada perguruan tinggi yang menjadikan UNP sebagai bagian persyaratan masuk. Hal senada diungkapkan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti yang berpendapat UNP tidak diperlukan jika UN sudah tidak menentukan apa-apa selain hanya untuk pemetaan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s