Media Indonesia, halaman 24
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, jika digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kartu Indonesia pintar (KIP) bisa dicabut dari penerima. Hal itu diungkapkan Mendikbud di sela pencairan Dana Program Indonesia Pintar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kemarin (20/3).
Muhadjir mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dimana pencabutan KIP dapat dilakukan meskipun siswa-siswa sudah menerima alokasi dana anggaran di tahun tersebut. Muhadjir pun mengimbau agar pemegang KIP dapat menjaga kartu mereka dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak.
Sesuai dengan amanat undang-undang, lanjut Muhadjir, secara keseluruhan anggaran untuk pendidikan menyerap 20 persen dari alokasi keuangan negara, provinsi, dan kabupaten. Dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 416 triliun, dana yang masuk ke Kemendikbud sekitar Rp 39 triliun, atau hanya 9 persen, dimana KIP menyerap anggaran paling besar yaitu lebih dari Rp 10 triliun.
Muhadjir menambahkan, tahun ini KIP akan disalurkan kepada 17,8 juta penerima manfaat. Fokus Kemendikbud tahun ini tidak hanya pada penambahan penerima KIP baru, tetapi diutamakan bagi masyarakat miskin yang sudah menerima manfaat namun belum memiliki kartu.